Jadi Bandar Narkoba Jenis Sabu, Warga Jl. Tambak ini Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang

InDepthNews.id (Tanjungpinang) 16/10/2022 – Seorang laki-laki berinisial H yang beralamat di Jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang karena menjual Narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi. S.H, mengungkapkan kepada media, Kejadian bermula pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki inisial H, yang beralamat di Jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, yang diduga memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu.

Menerima informasi tersebut, lanjut Efendi, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan, tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.

“Setelah itu, tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama H dan melakukan penggeledahan,” ungkap Efendi.

Foto Tersangka H Yang Sudah Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang / F. Humas Polresta Tanjungpinang
Foto Tersangka H Yang Sudah Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang / F. Humas Polresta Tanjungpinang

Kemudian lanjut Efendi, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket, yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengan berat Kotor 3,05 gram di dalam celana milik H, 1 unit Handphone merk Realme warna silver beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik H, dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Efendi.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Rls/Redaksi)

Comment