HMKT Minta Walikota Tanjungpinang Segera Pecat Lurah Yang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur.

InDepthNews.id – Dugaan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Lurah di Kota Tanjungpinang menjadi sorotan masyarakat, salah satunya datang dari Ketua Himpunan Mahasiswa Kota Tanjungpinang (HMKT), Kamsar. Jumat 28/05/2021.

Kamsar meminta agar Walikota Tanjungpinang untuk segera bertindak dengan memecat oknum lurah yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur karena menurutnya perbuatan oknum lurah itu sudah sangat mencoreng citra pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kami mendesak Bu Walikota untuk segera menindak tegas oknum lurah yang diduga telah melakukan aksi pencabulan tersebut, karena sangat mencoreng citra pemerintah, dimana seharusnya lurah menjadi contoh yang baik bagi masyarakat namun malah melakukan hal-hal yang tidak senonoh,” Ujar Kamsar.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh lurah tersebut, merupakan bentuk pelanggaran etika moral profesi sebagai seorang lurah yang tidak bisa ditolelir lagi, sehingga harus segera diambil tindakkan tegas.

Karena, sambung dia, penerapan etika dan moral aparatur negara akan mempengaruhi trust masyarakat, ketika trust terbangun, citra dan wibawa aparatur negara meningkat dalam pandangan masyarakat.

“Sebagai aparatur negara sudah seharusnya mematuhi kode etik yang berisi norma selama bertugas. apabila dia tidak mematuhi kode etik maka punah lah etika dan moral aparatur negara,” Imbuhnya.

“Selain itu, kami meminta agar oknum tersebut ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku yang mengatur tentang kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak sebagaimana yang tertuang didalam undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 tahun 2002, Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman lima (5) hingga lima belas (15) penjara dengan denda Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar),” Pungkas Kamsar.

(Redaksi)

Comment