Akhirnya, Ustad Cabul di Tangkap Polisi.

InDepthNews.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap RZI oknum Ustad yang biasa menjadi guru ngaji yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan penangkapan oknum Ustad tersebut.

“Pelaku ditangkap dirumahnya di Perumahan Griya Puspandari, Kecamatan Tanjungpinang Timur sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan terhadap pelaku ini setelah adanya dua alat bukti yang kuat, ” ucap Rio, Kamis (27/05/21).

AKP Rio Reza Parindra menjelaskan kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada bulan Oktober tahun 2019, dimana tersangka RZI menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari.

Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban, melainkan ke rumah tersangka. Setibanya didalam rumah tersangka, baju korban langsung dibuka oleh tersangka dan korbam diminta untuk tidur di atas karpet ruang tengah tersebut.

“Setelah melihat korban tidur, tersangka langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama korban,” ujarnya.

Orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

” Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjungpinang, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, Korban pencabulan anak dibawah umur oleh ustad cabul ini, juga diduga merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Lurah Tanjungpinang dengan inisial ER, yang diberitakan oleh media ini sebelumnya.

(Redaksi)

Comment