Habis Masa Berlaku HGU, Presidium GAB Kepri Minta BPN Bekukan Penguasaan Lahan PT. Kemayan Bintan di Tanjung Mocco

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Presidium Gerakan Anak Bangsa (GAB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara tegas meminta kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri dan BPN Kota Tanjungpinang tidak lagi memproses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor: 00874 seluas 400 hektar yang berlokasi di Tanjung Mocco Dompak atasnama PT. Kemayan Bintan yang sudah habis masa berlakunya pada Tangal 17 Oktober 2024.

“Kami secara tegas meminta Kanwil BPN, BPN Kota Tanjungpinang dan Kementerian Pertanahan RI untuk segera di Bekukan SHGU Nomor: 00874 atasnama PT. Kemayan Bintan yang sudah habis masa berlakunya, dan secepatnya untuk diambil oleh negara, karena sejak diberikan hak, tidak ada satupun yang direalisasikan oleh PT. Kemayan Binyan menyebabkan kerugian negara yang signifikan dari segi pajak,” ujar Bambang yang akrab di sapa Wak Beng, Jumat (25/10/2024).

Menurut Wak Beng, mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang penertiban kawasan dan Tanah Terlantar, menegaskan, sudah saatnya lahan tersebut diambil oleh Negara dan diserahkan kembali hak hak masyarakat yang terdampak disekitar lokasi lahan.

“Sesuai aturan sudah sangat mendasar bila negara mengambil alih lahan tersebut mengingat pihak PT. Kemenyan Bintan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana peruntukan lahan,” ungkapnya.

Lagipula lanjutnya, Lahan masyarakat yang masuk dalam HGU PT Kemayan Bintan tidak pernah di perjual belikan atau dilepaskan kepada PT. Kemauan Bintan sejak tahun 1983 sampai 1993.

“Kami juga meminta pihak BPN untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang terdampak dan area yang masuk floating PT. Kemayan Bintan harus segera dikeluarkan atau dilepaskan karena Masyarakat belum pernah menjual lahannya atau tanahnya kepada PT. Kemayan Bintan, dan BPN jangan mempersulit warga mengurus peningkatan surat alas hak nya menjadi sertifikat hak milik,” tegasnya. (Red)

Comment