Gara-gara Ditagih Uang Parkir, Warga Negara Sudan Ini Tinju Mata Tukang Parkir.

InDepthNews.id (Bintan) – Seorang warga negara Sudan inisial FE (35 Tahun) yang merupakan seorang pengungsi UNHCR menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial NR (41 tahun) warga Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Adapun kronologis bermula dari tersangka yang menolak membayar uang parkir selama 4 Bulan yang belum dibayar tersangka sebesar Rp.200 ribu, karena tersangka menolak membayar selanjutnya korban mendorong motor tersangka dengan tujuan melarang tersangka memarkirkan motornya dilokasi parkir tempat korban.

“Karena motornya dilarang parkir, tersangka emosi sehingga terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya dan kemudian tersangka mencekik leher korban dan memukul berkali-kali kearah wajah dan punggung korban berkali sehingga menyebabkan punggung dan mata korban memar,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. kepada Sejumlah Awak Media Dalam Konfrensi Pers Di Mapolres Bintan, Jumat (3/06/2022).

“Tersangka menolak karena sebelumnya tersangka pernah kehilangan motornya yang dijaga korban sekira 6 bulan yang lalu, namun korban menolak mengganti rugi kepada pelaku,” Sambung Kapolres Bintan.

Atas perbuatan tersangka di kenakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

(Redaksi)

Comment