Disnaker Kab Lingga, Sosialisasi PP Nomor 35 Dan 36 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan.

InDepthNews.id -Dalam rangka sosialisasi Undang-undang Cipta kerja tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 35 dan Nomor 36 tahun 2021. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lingga menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pihak pelaku usaha. Bertempat di One Hotel Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. Kamis, 17/06/2021.

Narasumber dalam kegiatan tersebut dari Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Kabid Kepesertaan BPJS TK Tanjung pinang, Wahyu Wibowo, Kabid keuangan BPJS TK Tanjung Pinang, Aditiya Ramanda, Petugas Pengawas Pemeriksa BPJS TK Tanjung pinang, Tunggul Sihotang.

Dalam sambutannya Plt. Kadisnaker dan Transmigrasi, Sabirin SIP., MIP mengucapkan terima kasihnya kepada narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah pada pagi ini saya sangat berterima kasih kepada kawan-kawan dari Disnaker yang telah melaksanakan acara ini dengan baik, walaupun acara ini sebenarnya secara spontanitas,” Kata Sabirin.

Dalam kesempatan itu, Sabirin juga mengucapkan selamat datang kepada kawan-kawan pengawas dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang nantinya bisa memberikan solusi dan pemahaman khusus kepada para pelaku usaha dan pekerja tentang bagaimana perjanjian kerja dan bagaimana sebenarnya tentang pengupahan kerja yang diamanatkan oleh PP No. 35 dan 36 Tahun 2021.

Ditempat yang sama, Bupati Kabupaten Lingga, Muhammad Nizar S. Sos melalui Asisten Dua Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lingga, Yusrizal, SH mengatakan bahwa kegiatan ini yang dilaksankan oleh Kadisnaker Kabupaten Lingga ini merupakan isu penting, apa lagi saat ini di kabupaten lingga mulai di sibukkan dengan berbagai usaha mulai tambang dan macam-macam usaha lainnya.

“Untuk Itu kita perlu berikan pemahaman kepada para pengusaha termasuk juga pemahaman kepada para pihak pekerja”, Sebutnya.

Yusrizal berpesan, agar penyampaian pemahaman tersebut juga dimaksud untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti berita-berita hoak yang akhirnya menyulitkan pengusaha dalam berusaha.

“Maka itu kita harus berhati-hati menyampaikan, memberi pemahaman kepada para pekerja dan pengusaha. Baik itu mengenai upah maupun mengenai jam kerja yang kesemuanya berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan,” Saran Dia.

“Sosialisasi tentang PP Nomor 35 Tahun 2021 ini yakni, mengenai Ketenagakerjaan sedangkan PP nomor 36 Tahun 2021 terkait upah para pekerja, dan saya sangat mendukung kegiatan ini, karena menurut kami memang cukup bagus diselenggarakan”, Sambung Yusrizal.

Masih kata Yusrizal, hal ini memang sangat perlu disampaikan kepada seluruh para pelaku pekerjaan maupun kepada pelaku selaku pemilik perusahaan yang selama ini sepertinya tidak tersampaikan dengan baik dan benar kepada setiap kita yang berkecimpung didalam dunia usaha. Dan harapan kita kedepan, untuk setiap permasalahan timbul terkait ketenagakerjaan dapat dijembatani.

Selain menyampaikan salam dari Pak bupati dan salam Pak Sekda, Yusrizal juga meminta kepada pimpinan perusahaan untuk bisa mengajak dan mengarahkan kepada setiap para pekerjanya untuk disuntik Vaksin di Desa-desa tempat mereka tinggal dan jika perlu pihak perusahaan mendata pekerjanya baru kemudian petugas datang untuk melakukan suntik Vaksin.

“Bagi yang tidak mau Vaksin, nanti jika ada urusan-urusan dengan pemerintah kita tidak melayani,” ungkapnya.

Dikesempatan akhir sambutannya, Yusrizal, SH menegaskan, agar masyarakat yang belum di vaksin harus dan wajib ikut vaksin.

“Kita tunduk dan patuh kepada apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Vaksin ini merupakan program pemerintah, program nasional dan kita berkewajiban untuk mematuhi dan menyukseskannya ”, tutup Yusrizal.

(Abu).

Comment