Diduga Mark-Up Bendahara LIN Kepri minta Kejati Maupun KPK Periksa Anggaran Pemko Batam Tahun 2020

InDepthNews.id (Batam) – Lembaga Investigasi Negara (LIN) akan melaporkan atas kerugian negara Berdasarkan data Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun anggaran 2020 terdapat beberapa Pertanggungjawaban Belanja sewa pada sekretaris daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.977.350.000 pada pemerintahan Kota Batam Tahun Anggaran 2020

Menurut keterangan Mohammad Irfan Selaku Bendahara Lembaga Investigasi Negara Kepri hal ini bisa berakibat fatal bahkan hal ini bisa melanggar UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan pada pasal 1 angka 15

“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”ungkap Irfan

Selain itu iya juga menjelaskan mengenai Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”),

“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”tambahnya kembali saat di wawancara

Bahkan hal ini ketika di laporkan ke pihak berwajib baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Tinggi Kepri terdapat unsur-unsur kerugian negara

“Saya akan melaporkan hal ini ke Kejati Kepri bahkan kalau perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi kita juga sudah komunikasi mengenai hal ini dan melakukan kajian sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah Kota batam Tahun anggaran 2020 hal ini menjadi bukti kuat kita untuk bergerak,”jelasnya kembali

Menurut keterangan Mohammad Irfan yang didapatkan dari laporan BPK tahun 2020, kerugian ini telah mampu memenuhi unsur atas Komisi Pemberantasan korupsi maupun Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menuntaskan kasus tersebut dan segera menetapkan tersangka atas kerugian negara yang mencapai miliyaran Rupiah

“Terakhir kita komunikasi bahwa KPK akan memeriksa jika kerugian negara di atas 1 M, sedangkan ini saja lebih makanya saya yakin KPK akan turun ke lapangan, untuk menuntaskan kasus tersebut dan menetapkan tersangka” Jelasnya sembari menunjukkan bukti komunikasi ke KPK

Selain atas dasar UU yang di sampaikan di atas iya juga menambahkan hal ini bisa adanya delik karna telah adanya kerugian negara sekitar Rp 1.977.350.000, bahkan menurut penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”)

“Yang dimaksud dengan ‘secara nyata telah ada kerugian keuangan negara’ adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”ungkapnya

Adapun berdasarkan data BPK Belanja Pertanggungjawaban Belanja Sewa pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
Sebesar Rp1.977.350.000,00
Pemerintah Kota Batam pada TA 2020 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.219.808.941.886,42 dengan realisasi sebesar Rp994.646.428.151,62 atau 81,54% dari
anggaran.

Dari jumlah tersebut, Bagian Umum Sekretariat Daerah merealisasikan belanja
sewa rumah jabatan/dinas dan alat angkut darat masing-masing sebesar Rp327.600.000,00 dan Rp763.400.000,00. Sedangkan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat
Daerah merealisasikan untuk belanja sewa ruangan rapat/pertemuan sebesar
Rp2.008.500.000,00.

“Ada banyak item yang saya baca di laporan tersebut janggal, kita tidak tinggal diam, mungkin kita akan kirim laporan ini ke Pengurus baik Ketum (Ketua Umum) , Sekjen dan bendahara LIN yang ada di Jakarta (Pusat) untuk memasukkan pengaduan kita ke KPK dan gerakan ini juga di Bantu Lembaga Bantuan Hukum LIN,” Tutup

(Budi)

Comment