Dana Desa Di Meranti Untuk Pembelian Masker Dan APD Dikuasai Perusahaan Tertentu.

sumber foto (KNC).

InDepthNews.id -Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun yang mewajibkan setiap Desa Di Seluruh Indonesia untuk mengalokasikan Dana Desa minimal sebesar 8% untuk penanganan Covid-19, Yang harus dikelola oleh Desa itu sendiri, namun terlupakan di seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diharuskan membeli Masker dan Alat Pelindung Diri (APD) melalui pihak ke Tiga tanpa Dasar Hukum yang jelas.

Dalam penelusuran media ini ditemukan beberapa kejanggalan dalam pengadaan Masker dan APD untuk desa-desa se – Kabupaten Meranti tersebut, hingga tidak adanya keterbukaan publik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menaungi 96 Desa Di Kabupaten Kepulauan Meranti dan terkesan di tutup – tutupi.

Beberapa Kepala Desa (Kades) pun mengakui adanya keharusan mereka untuk membeli masker dan APD kepada pihak ketiga yang sudah ditunjuk sepihak yaitu CV. Lancang Kuning dan CV. Eina sebagai pemasok Masker dan APD Di Seluruh desa Di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Yang membuat heran, pesanan Masker dan APD tersebut hanya melalui via telefon atau WhatsApp sementara untuk pembayaran di transfer via Rekening Bank.

IH (inisial) salah satu Kades mengakui kepada media ini, bahwa mereka diwajibkan untuk membeli kebutuhan pencegahan dan penanganan Covid kepada Perusahaan-perusahan tersebut tanpa mengetahui dasar hukum yang mewajibkan mereka karena mereka hanya sekedar menjalankan intruksi tersebut.

“Iya, kemarin kami semua (Kades) mengadakan rapat membahas masalah pengadaan Masker dan APD, dan kita diharuskan membeli Masker dan APD ke CV itu, kalau dimana keberadaan CV dan kantornya saya tidak tau, yang jelas kita aman – aman aja,” tulisnya.

“Saya kemarin mengadakan masker dan APD, saya pesan dan saya transfer 13 Juta langsung ke perusahaan itu, lalu mengambil maskernya di Selatpanjang bersama semua kades, nanti laporannya ya cetakan koran rekening kita,” ucapnya.

Senada dengan itu, SP yang juga sebagai Kades di Kabupaten Kepulauan Meranti, juga membenarkan adanya CV. Lancang kuning dan CV. Eina sebagai pemasok Masker dan APD untuk Desa-desa dan Desa diwajibkan untuk memenuhi permintaan mereka.

“Kalau itu memang benar, ada kita disuruh milih dua CV, contohnya kita ngambil masker di CV. Lancang kuning, ya kita harus bayar langsung transfer ke rekening CV. Kalau untuk desa kita ini saya kemarin beli 1.500 buah Masker itu saya transfer 10 juta, kalau harganya itu besar atau kecil sama aja, orang tua atau anak sama aja harganya dibuat mereka,” paparnya.

Sementara itu, Irmansyah selaku Pelaksana Harian (PLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti menjelaskan kepada media ini dan menyangkal bahwa adanya kewajiban Kades untuk membeli Masker dan APD kepada perusahaan tertentu, bahkan dia mengaku tidak pernah mendengarkan perihal perusahaan sebagaimana yang disebutkan oleh Kepala Desa.

“Itu semua tidak benar, baru ini saya mendengar nama CV itu, jika ada datanya berikan datanya sama saya, dan saya sendiri yang akan melaporkannya kepihak yang berwajib, sudah jelas surat pengarahan dari saya, bahwa penggunaan dana desa untuk covid-19 sesuai dengan Permendagri atau aturan yg berlaku dan mutlak Kewenangan desa untuk menggunakannya,” paparnya.

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Adil juga di konfirmasi Media ini terkait kebenaran hal tersebut dan tidak sesuai dengan keterangan dari Irmansyah selaku Pelaksana Harian (PLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kalau ikut aturan yang berlaku kita dukung, nantikan akan di Audit, tidak bisa sekarang macem – macen dengan Dana covid-19, Laporkan saja ke Polres apa ke Kejari kalau melanggar hukum kan bapak sudah tahu,” ujarnya.

(BATUBARA).

Comment