Dalam Ajang Paralegal Justice Award 2024, Kades Gemuruh Berhasil Meraih Penghargaan Non Litigation Peacemaker

InDepthNews.id (Karimun) – Dalam Ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2024, Kepala Desa (Kades) Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Ari Supriadi Nurfaizal, S.E, salah satu Kepala Desa yang mewakili Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ke Tingkat Nasional, berhasil meraih Penghargaan Non Litigation Peacemaker.

Penghargaan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan diberikan di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu (01/06/2024) kemarin.

Penghargaan Non Litigation Peacemaker diberikan kepada Ari Supriadi sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat tanpa melalui proses pengadilan. Ari Supriadi dinilai berhasil membangun harmoni dan menyelesaikan konflik secara damai melalui pendekatan non-litigasi, yang merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, yang dalam kesempatan itu juga mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Ari Supriadi. Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan dan motivasi bagi para Kepala Desa dan pihak lainnya untuk terus mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai.

Kepala Desa Gemuruh,Ari Supriadi Nurfaizal, S.E menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh keluarga besar, sanak saudara, sahabat, dan rekan-rekan yang telah mendukungnya, terutama melalui doa dan voting.

“Maaf saya belum masuk Top 10 atau nominasi favorit pilihan publik melalui voting tersebut. Namun, Alhamdulillah berkat dukungan semua, saya mendapat predikat terbaik dan gelar non-akademik. Semoga amal baik sanak keluarga, sahabat, dan rekan-rekan semua mendapat ganjaran pahala di sisi Allah SWT. Kita semua diberikan kesehatan, umur panjang, dan berkah. Aamiin,” ucap Ari saat ditemui InDepthNews.id di kantornya.

“Keberhasilan ini tidak hanya membanggakan Desa Gemuruh, tetapi juga seluruh Kabupaten Karimun. Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan yang bijaksana dan pendekatan yang damai dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat,” tambahnya.

Ari menjelaskan, Penghargaan Paralegal Justice Award merupakan acara tahunan yang diadakan oleh BPHN untuk mengapresiasi para pejuang keadilan yang berperan sebagai paralegal di masyarakat. Melalui penghargaan ini, BPHN berharap dapat mendorong lebih banyak pihak untuk terlibat aktif dalam penyelesaian sengketa secara damai dan non-litigasi guna menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.

“Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semangat dan komitmen untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai terus ditingkatkan, tidak hanya di Desa Gemuruh, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Karimun,” pungkasnya. (Gabe)

Comment