Butuh Duit Untuk Foya-Foya, Remaja dan Residivis Pengangguran Ini Sikat Motor Warga.

InDepthNews.id (Bintan) – Dua maling motor yang merupakan remaja yang berinisial SR (20) merupakan residivis dengan kasus yang sama dan WJ (16) yang merupakan anak dibawah umur, adapun TKP yang terjadi di 2 lokasi berbeda yaitu di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit.

(S) usia 20 Tahun dan (WZ) remaja usia 16 Tahun, diamankan oleh Polsek Gunung Kijang Polres Kabupaten Bintan atas kasus pencurian sepeda motor.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, S.H. Dalam Konferensi pers yang dilakukan di Polsek Gunung Kijang yang didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan dan Kanit Reskrim Polsek gunung Kijang serta dihadiri oleh rekan-rekan media pada Kamis (14/4/2022).

Barang Bukti Sepeda Motor
Barang Bukti Sepeda Motor

Dijelaskan Melki, adapun awal kejadian perkara bermula Syamsudin (korban) pada hari selasa tgl 12 april 2022 sekitar pukul 20 : 15 wib, Melihat sepeda motornya dibawa seseorang yang tidak dikenal, kemudian dia melaporkan ke Polsek Gunung Kijang Polres Bintan.

“Mendapat laporan itu, Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Romi Charles. SH. MH langsung bergerak ke Desa Berakit Kabupaten Bintan,” kata Kapolsek Gunung Kijang Akp Melki Sihombing, S.H.

Disana, sambungnya, tim mengamankan WJ (16), dan langsung dibawa untuk di introgasi ke Polsek Gunung Kijang, berdasarkan keterangan WJ diketahui bahwa WJ melakukan pencurian bersama S yang ternyata merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari lembaga permasyarakatan kasus pencurian pada awal bulan januari 2022 kemaren.

“Adapun modus yang dilakukan yaitu kedua pelaku berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik, begitu mereka yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan alat berupa Kunci T yang telah disiapkan oleh tersangka, Terang Kapolsek.

Selanjutnya Tim langsung menyusuri lokasi dan mengaman para pelaku serta barang bukti berupa motor Vegar R, Motor Vega ZR dan Motor Supra yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan dimako Polsek Gunung kijang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana terhadap SR dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap WJ.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka S yang diwawancara media mengatakan niatnya mencuri untuk foya-foya.

“Untuk foya-foya aja bang, motornya nanti saya jual ke tempat rosongsokan dengan cara di cincang (preteli -red),” ujar S

(Zahari)

Comment