Bupati Bintan Lakukan Pengukuhan Perpanjang Masa Jabatan Terhadap 36 Kepala Desa

InDepthNews.id (Bintan) – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K., melakukan Pengukuhkan perpanjangan masa jabatan terhadap 36 Kepala Desa Se-kabupaten Bintan, di Aula Kantor Bupati, Selasa (25/6/2024).

Turut hadir dalam acara tersebut, Pimpinan Forkopimda Kabupaten Bintan, Pimpinan OPD dan Staf Ahli Kabupaten Bintan.

Dalam sambutannya, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, “Terkait Perubahan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawatan Desa adalah 8 tahun sejak tanggal Pelantikan untuk Kepala Desa dan tanggal Peresmian untuk Badan Permusyawaratan Desa,” ucapnya.

Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K., saat menyampaikan kata sambutan/Foto. Vins/InDepthNews
Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K., saat menyampaikan kata sambutan/Foto. Vins/InDepthNews

Roby juga menyampaikan, “Masa jabatan Kepala Desa sebelum perubahan adalah selama 6 (enam) tahun, sehingga perlu dilakukan penambahan masa jabatan selama 2 (dua) tahun untuk mencukupkan masa jabatan selama 8 (delapan) tahun,” ujarnya

Untuk itu perlu ada perubaha kebijakan terutama, Surat keputusan jabatan selama 6 tahun dan surat pengukuhan terhadap Kepala Desa, sebagai laporan untuk Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.

Roby Kurniawan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala Desa, yang mana telah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam Menyukseskan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.

Mengakhiri sambutanya, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengajak seluruh Kepala Desa untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkab Bintan untuk membangBupati Bintan Lakukan Pengukuhan Perpanjang Masa Jabatan Terhadap 36 Kepala Desaun Desa bersama Masyarakat.   (Vins)

Comment