Bukannya Belajar, Mahasiswa Ini Malah Jadi Pengedar Ganja, Kini Mendekam di Penjara

InDepthNews.id (Tanjungpinang) Bukannya belajar dengan baik agar segera lulus kuliah, mahasiswa ini malah nekad mengedarkan Ganja kering, kini dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Adalah MSA (35) Seorang Mahasiswa disalah satu perguruan tinggi kini harus berurusan dengan hukum karena ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang terkait tindak pidana Narkotika jenis Ganja Kering.

Hal ini terungkap saat gelar pemusnahan barang bukti ganja di halaman Mapolresta Tanjungpinang dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, dihadiri dan disaksikan Kasi Humas beserta jajaran serta PJU Polresta Tanjungpinang, Pihak Pengadilan Negeri, Kejari, Kuasa hukum Tersangka, pihak BNNK Kota Tanjungpinang, serta undangan lainnya dan Insan Media, Rabu (31/01/24).

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja Kering ini merupakan hasil dan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Penangkapan terhadap tersangka MSA (35) tersebut dilakukan saat tersangka berada di pinggir jalan tepatnya di Gang Putri Ayu 3 Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang bersama barang bukti 4 paket kecil ganja kering, ” terang AKP Arsyad.

Dipaparkan Kasat narkoba, jumlah 4 paket ganja kering dengan total keseluruhan yang dimusnahkan 320.48 Gram yang berasal dari Aceh.

“Ganja berasal dari Aceh dan menurut pengakuan tersangka, akan diedarkan disini (Kota Tanjungpinang-red), dan ada lagi tersangka masih DPO, ” ujarnya.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 112, Pasal 111 Undangan-undang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling singkat 12 tahun.

Adapun proses pemusnahan 4 Paket barang bukti ganja kering tersebut disiram terlebih dahulu dengan bahan bakar bensin selanjutnya dibakar, hingga jadi abu, dan disaksikan langsung oleh tersangka serta para undangan hadir. (Rat)

Comment