50 Dregen Tuak Diduga Leluasa Dikirim Via Roro dari Bintan ke Batam, Forkorindo Kepri Minta Aparat Hukum Bertindak

InDepthNews.id (Bintan) – Peredaran minuman keras tuak dari Bintan ke Kota Batam via Roro terus merajalela, pihak penegak hukum pun seolah tutup mata, padahal pendistribusian tuak tersebut rutin dilakukan setiap hari.

Bahkan berdasarkan informasi yang didapat awak media ini, tuak-tuak yang dikirim ke Kota Batam oleh seorang pengusaha Tuak PDD (inisial) yang beralamat di KM.16 Jalan Uban Kabupaten Bintan itu tidak main-main, bisa mencapai 50 – 60 dregen sekali pengiriman, tentunya menjadi bisnis yang bukan main-main atau skala rumahan, namun sudah dapat dikatakan sudah dalam skala pabrik atau besar.

Rutinitas pengiriman melalui jalur laut antar kota ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi kalangan masyarakat terkait bahan dasar pembuatan tuak tersebut, apalagi dalam skala yang cukup besar lagi rutin. Tentunya ini patut dicurigai.

“Setiap hari kurang lebih 50 sampai 60 dregen dikirim ke Batam melalui kapal Roro via uban pada trip kapal ke 2 sekitar jam 9/10 Wib pagi,” ujar sumber awak media ini yang tidak ingin namanya disebutkan.

Bahkan menurut sumber, kegiatan rutinitas pengiriman tuak dalam skala besar ini, sudah berlangsung bertahun-tahun, namun lancar-lancar saja tanpa hambatan.

“Memang beberapa hari lalu, katanya tuak yang dikirim ke Batam oleh pengusaha PDD (inisial) itu ditangkap, dan sempat 3 (tiga) hari macet pengiriman, namun sekarang lancar lagi,” ungkapnya.

Sumber inipun turut heran dengan kondisi itu, mengapa distribusi tuak yang notabene minuman beralkohol. Minuman yang merupakan hasil fermentasi yang dibuat dari air batang aren atau batang kelapa yang dicampurkan dengan raru itu dengan leluasa dikirim ke luar daerah (batam-red) tanpa aja pengawasan maupun perijinan.

“Ngak tau juga bang, siapa yang membantu dia (pengusaha tuak-red) hingga leluasa mengirim tuak bertahun-tahun ke Batam, pokoknya kalau dia ngirim lancar-lancar saja,” pungkas sumber.

Sementara itu, Ketua LSM Forkorindo Kepri, Pardamean Simangunsong yang dimintai tanggapannya terkait bebas dan leluasanya pengiriman tuak dari Bintan ke Batam setiap hari via kapal RoRo meminta agar aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.

Bukan itu saja, Pardamean Simangunsong atau yang akrab disapa Dame ini juga pihak dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kabupaten Bintan untuk mengecek langsung ke lokasi pembuatan tuak tersebut.

“Kita minta Disperindag Bintan untuk menelusuri, asal muasal tuak tersebut, karena mustahil kalau tuak yang diproduksi oleh pengusaha tersebut asli berbahan dasar dari air batang kelapa apalagi bisa diproduksi dalam skala besar dan rutin,” ujar Dame, Kamis (29/08/2024).

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan, peran pihak bea cukai dan kepolisian dalam hal pengawasan dan penindakan, mengapa pengusaha tuak itu bisa leluasa melakukan pengiriman tuak dari Bintan ke Batam via RoRo bisa lancar dan aman.

“Kita minta peran aparat untuk segera bertindak, kalau pengiriman minuman tuak tersebut menyalahi ijin,” ungkapnya

Sejalan dengan itu, tambahnya diapun akan segera menyurati Disperindag Bintan, untuk segera turun tangan menyelidiki asal muasal tuak tersebut hingga bisa diproduksi dalam jumlah yang cukup besar.

“Akan kita segera Surati Disperindag Bintan untuk menyelidiki persoalan tuak yang diproduksi oleh pengusaha PDD ini,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pengaturan terkait peredaran minuman beralkohol sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 25/2019 tentang  Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Tuak adalah minuman beralkohol. Tuak adalah minuman hasil fermentasi yang dibuat dari air batang aren atau batang kelapa yang dicampurkan dengan raru. Tuak biasanya memiliki kadar alkohol 4%, tapi bisa juga mencapai 5–20%. Tuak memiliki kecenderungan yang mirip dengan wine. (Red)

Comment