MK Putuskan Perubahan Syarat Ambang Batas untuk Mengusung Paslon di Pilkada, Ini Tanggapan RPS

InDepthNews.id (Makassar) – Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) Asri Tadda, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

“Kami menyambut dengan sangat gembira keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini karena telah membuka ruang bagi terpeliharanya demokrasi bagi rakyat, juga termasuk kepada parpol non-parlemen sehingga bisa berpartisipasi di Pilkada,” kata Asri Tadda, Selasa (20/08/2024).

Menurutnya, demokrasi sebagai proses memberikan pilihan-pilihan calon pemimpin bagi rakyat. Lebih banyak calon kepala daerah tentu akan lebih bagus karena akan timbul adu gagasan dan adu visi dari para kandidat.

Dengan begitu, rakyat nantinya bisa lebih optimal menilai mana kandidat yang memiliki kapasitas yang mumpuni dan layak untuk dipilih di Pilkada.

“Khusus di Sulawesi Selatan, keputusan MK hari ini memberikan angin segar bagi tertutupnya peluang adanya kotak kosong di Pilgub,” jelasnya.

Dengan syarat minimal 7,5% dari total suara sah di Pileg 2024 lalu, atau sekitar 382.006 suara, parpol sudah bisa mengusulkan Cakada.

Kini, baik Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat dan PPP kini dapat mengusulkan sendiri Paslon Cagub/Cawagub Sulsel.

Sementara Partai lain terbuka opsi yang lebih luas untuk berkoalisi, bahkan dengan Parpol non-parlemen seperti Partai Ummat (14.690), Perindo (62.758), PSI (40.201), PBB (25.990), dan PKN (6.162).

“Dengan demikian, kami berharap, Pilgub 2024 mendatang dapat berlangsung damai dan lancar, dengan menghadirkan pemimpin terbaik yang dapat mendorong perubahan dan perbaikan bagi daerah ini,” pungkasnya.

Diketahui Putusan MK itu merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (Red)

Comment