Siap-siap, Ancaman Penjara 3 Tahun Bagi Pelaku Politik Uang

InDepthNews.id (Jakarta) – Siap-siap, ancaman 3 tahun penjara menanti anda bagi pelaku politik uang dalam Pemilihan Umum 2024 nanti, baik itu memberi langsung atau menjanjikan uang untuk memilih calon tertentu.

Ancaman hukuman penjara itu dalam politik uang tercantum dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Adapun jenis kategori politik uang seperti pemanfatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi kaitannya dengan Pemilu atau Pilkada.

Jenis politik uang lainnya berupa pemberian fasilitas jalan raya maupun pemberian fasilitas jembatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat melapor ketika menemukan indikasi politik uang menjelang Pemilu 2024.

“Kalau misalkan di jalan atau di lapangan ada dugaan politik uang, segera sampaikan, laporkan ke Bawaslu sesuai dengan jenjangnya seusai dengan lokusnya, wilayahnya di mana,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi, dalam diskusi bertajuk “Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu”, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu akan menerima dan memproses laporan tersebut. Sesuai ketentuan, laporan yang masuk ke Bawaslu akan diperiksa dalam 2 hari kerja terkait kelengkapan persyaratan laporan itu.

“Laporan akan diterima sehingga Bawaslu punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal, apakah dalam kajian awal itu memenuhi syarat formal, atau materiil,” ungkap Puadi.

Puadi menambahkan, saat ini Bawaslu telah memiliki aplikasi Sigap Lapor yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran.

“Kalau dulu orang mau datang harus ke Bawaslu dengan banyak formulir yang macam-macam, sekarang ini sudah lebih sederhana lagi, karena teknologi yang lebih canggih,” imbuh Puadi.

“Sekarang laporan itu sudah tidak serba manual, sekarang ini harus sudah terdigitalisasi. Bawaslu sudah launching, kaitannya dengan Sigap Lapor, jadi foto, video, kirim, upload,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 14 Februari 2024 nanti KPU akan melaksanakan Pemilihan Umum untuk memilih Calon-Calon Legislatif (Ca untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (Red)

Comment