43 Orang Diduga Provokator Diamankan oleh Kepolisian, Dampak Kerusuhan di BP Batam

InDepthNews.id (Batam) – Sebanyak 43 orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh menolak relokasi kampung tua Pulau Rempang, di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam diamankan oleh Polresta Barelang Kota Batam, Senin (11/09/2023).

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengamanan kepada 43 orang tersebut sebagai upaya untuk mencegah kericuhan lanjutan.

“Selain itu, dari pengamatan petugas dilapangan terpantau juga beberapa orang dengan sengaja melakukan pengerusakan,” ungkapnya

43 orang itu, sebut Kapolres, ditahan di Mapolresta Barelang. Polisi masih melihat hasil pemeriksaan, bila terbukti bersalah maka akan ditindak dan dipidanakan.

“Tim kami akan cek. Bisa saja mereka dibebaskan,” lanjutnya

Dalam kesempatan itu, Kapolresta turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan anarkis dalam melaksanakan aksi. Karena menurutnya apa yang dilakukan pemerintah adalah yang terbaik buat masyakarat.

“Polisi ini juga manusia. Punya anak istri juga. Kami hanya menjalankan tugas. Apa tidak sedih anak istrinya di rumah kalau kenapa-kenapa,” kata dia. (Red)

Comment