InDepthNews.id (Bintan) – Polsek Bintan Timur (Bintim) Polres Bintan berhasil meringkus 4 (empat) pelaku tindak pidana pencabulan dan Sodomi dengan inisial ABL (21) dan MT (18) buruh harian lepas, AR (43) pedagang aksesoris di Tanjungpinang serta AS (48) buruh di Bintan, Kepulauan Riau.
Keempat pelaku tersebut terlibat kasus pencabulan dan sodomi terhadap 3 korban anak di bawah umur, dua perempuan dan satu laki-laki, yang terjadi dipertengahan bulan Oktober 2023 ini.
Dalam kasus tersebut, 2 diantaranya melakukan perbuatan serupa (cabul) terhadap 2 korban wanita masih di bawah umur berusia 17 tahun dan 14 tahun, kemudian 1 pelaku pencabulan terhadap korban berbeda usia 13 tahun dan 1 korban Sodomi anak laki-laki juga masih di bawah umur.
Tidak hanya itu, Polsek Bintim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan masing-masing pelaku dari ke empat tersangka tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan berbeda dari masing-masing orang tua korban pada Oktober kemarin,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto didampingi Panit Reskrim, Iptu Richi, Kepala Dinas DP3KB Bintan Aupa Samake, serta Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Rabu (14/11/2023).
Diterangkan Kapolsek AKP Rugianto, dalam modus pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban dengan bujuk rayu, termasuk mengiming-imingi sesuatu yang salah satu diantaranya, mengaku siap akan menikahi korban.
“Diantara perkenalan pelaku dan korban ada yang melalui media sosial, ada juga sebagai teman, dan ada juga sebagai tetanggaan berdekatan rumah,”jelas Panit Reskrim Polsek Bintim, tampa menjelaskan secara rinci, karena masih dalam proses pendalaman penyidikan.
Atas perbuatan pelaku terhadap pencabulan anak di bawah umur dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Guna proses pemulihan psikologis terhadap korban atas perbuatan pelaku, maka kami bekerjasama dengan DInas DP3KB Kabupaten Bintan,” jelas Kapolsek Bintan Timur.
Diakhir, Kapolsek Bintan Timur juga menghimbau kepada seluruh masyarakat ataupun para orang tua khususnya di wilayah hukumnya untuk lebih intensif dalam pengawasan anak – anaknya.
“Kami dari pihak kepolisian, menghimbau kepada orang tua, saudara, keluarga, mari bersama-sama saling menjaga putra-putri kita terutama yang masih kecil, sedini mungkin kita memberikan ilmu-ilmu agama kepada anak-anak kita yang masih kecil, ” ujarnya. (NH)
Comment