2700 Narapidana Kepulauan Riau Mendapatkan Remisi Umum Dan Remisi Anak

Ket Foto : Husni Thamrin Selaku Kakanwil Kepri

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Pemberian Remisi Umum (RU) di Hari Kemerdekaan RI tahun 2021 kantor wilayah hukum dan HAM Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Tanjungpinang

Pemberian remisi umum kepada Narapidana dan anak sebagai bentuk perwujudan negara hadir di tengah perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini dengan wujud atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan

“Saat ini Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mengusulkan pemberian remisi umum pada momen HUT RI ke 76 tahun 2021 sebanyak 284 orang, dan usulan yang disetujui sebanyak jumlah yang 284 orang. Adapun yang diusulkan adalah mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif.”ujar Wahyu Hidayat

Iya menjelaskan bahwa syarat administratif yaitu masa perhitungan hukuman warga binaan telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sedangkan syarat substantif warga binaan selama menjadi anak didik lapas yang telah berkelakuan baik.

Total warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang saat ini adalah 350 orang yang terbagi menjadi 344 orang didalam Lapas dan 6 orang menjalani asimilasi dirumah. Dari 284 warga binaan yang diusulkan terdapat 3 orang yang dinyatakan bebas namun harus menjalani pidana kurungan atau denda.

Beberapa warga binaan yang tidak diusulkan dalam pemberian remisi umum ini merupakan warga binaan yang tidak memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Saya berharap dengan diberikannya remisi kepada warga binaan ini dapat menjadi penyemangat bagi mereka untuk berbuat baik lagi dimasa mendatang.”lanjut Wahyu Hidayat

Ia melanjutkan lagi bahwa kali ini acara pemberian remisi dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan Kanwil Kemenkumham Kepri. Dalam hal ini masing-masing UPT berkoordinasi dengan kepala daerah untuk melaksanakannya.

“Penyerahan Remisi nantinya akan diserahkan oleh kepala daerah kepada perwakilan warga binaan secara simbolis, semoga seluruh kegiatan ini berjalan lancer”. Tambahnya

Selain itu menurut Husni Thamrin selalu kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau ada sekitar 2700 orang narapidana yang mendapat remisi di seluruh wilayah Kepri

“2700 Narapidana mendapatkan Remisi umum maupun remisi anak hal ini sebagai perwujudan negara hadir dan bagi narapidana yang bersikap positif, sesuai persyaratan subtantif dan administratif berkelakuan baik maka akan mendapatkan remisi kemerdekaan kali ini, ” Ungkapnya menambahkan

(BP)

Comment