Yusup Kades Empang Benao Merangin Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Desa

Jambi, Merangin119 views

InDepthNews.id (Merangin) – Transparansi penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Empang Benao Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Jambi dipertanyakan, pasalnya beberapa kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) tidak diumumkan ke publik.

Seperti Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di RT. 5 Kadus 2 yang sedang dikerjakan saat ini, tidak terlihat papan pengumuman informasi, padahal pembangunan itu dianggarkan sampai 2 kali yakni tahun 2023 dan tahun 2024.

Di tahun 2023 Pembangunan BLK dianggarkan senilai Rp.194 juta dan tahun 2024 senilai Rp 123 juta, sehingga total mencapai Rp 317 juta lebih.

H.M. Yusup Kepala Desa Empang Benao Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Jambi mengatakan bahwa pembangunan BLK itu dianggarkan 2 kali (tahun 2023 dan 2024-Red) dikarenakan belum selesai.

“Anggaran yang di tahun 2023 belum selesai untuk pembangunan maka dilanjutkan di anggaran 2024,” kata H.M. Yusup yang ditemui awak media dikantornya, Minggu (26/05/2024).

Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) yang berlokasi di RT. 5 Kadus 2 Desa Empang Benao Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Jambi yang menggunakan Anggaran APBDes Tahun 2023 dan 2024 / Foto: Damri
Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) yang berlokasi di RT. 5 Kadus 2 Desa Empang Benao Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Jambi yang menggunakan Anggaran APBDes Tahun 2023 dan 2024 / Foto: Damri

Anehnya, ketika disinggung mengenai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan BLK itu, Kades mengaku tidak tahu, begitu juga mengenai Papan APBDes tahun 2024 dan 2024 yang seharusnya di pasang sebagai papan informasi bagi masyarakat agar mengetahui kemana saja dan untuk apa saja kegunaan APBDes dialokasikan, Kades mengaku kalau belum dipasang karena banyak kesalahan.

“Sudah saya cetak spanduk informasi APBDes tahun 2023 dan 2024 namun masih di rumah saya, belum terpasang, karena yang lama ada selisih banyak yang salah,” ucapnya.

Untuk menyakinkan awak media ini, Kades pun mengajak awak media ke rumahnya dan memperlihatkan spanduk informasi tersebut yang masih tergulung rapi.

Pengakuan Kades itu tentu saja mengundang kecurigaan masyarakat karena terkesan seperti dirahasiakan agar publik tidak untuk apa saja anggaran APBDes di alokasikan, padahal APBDes itu merupakan uang rakyat yang harus diketahui kegunaannya dan peruntukannya.

Disisi lain, ada juga pembangunan Jembatan Mansalak yang di bangun pada tahun 2023 menggunakan anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBDes Empang Benao tahun 2023 yang informasinya sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa, Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).

Pasal 26 ayat 4 huruf (p), kepala desa berkewajiban, Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Pasal 27 huruf (d), kepala desa wajib , Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. (Tim)

Comment