Yudi Wahyudi Oknum ASN Satpol PP Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Tanjungpinang

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Ada yang menarik dalam pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan oknum ASN yang berdinas di Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yudi Wahyudi (36) yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Dimana Yudi mengaku kalau mendapatkan narkoba tersebut dari seorang Napi di Lapas Tanjungpinang yang tidak dikenalnya.

Hal itu diungkapkan Yudi saat di konfirmasi oleh sejumlah wartawan saat konferensi pers, Senin (1/4/2024).

“Tersangka Yudi Wahyudi, seorang ASN di Pemko Tanjungpinang ini ditangkap di rumahnya Minggu, 24 Maret, di jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga II, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit, Kota Tanjungpinang sekira pukul 22.45 WIB bersama barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram dan pil ekstasi sebanyak 3 butir,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat gelar konfrensi pers penangkapan terhadap 9 tersangka Narkoba yang merupakan hasil dari operasi Antik Seligi 2024, Senin (1/4/2024).

Menurut Keterangan Kapolresta Tanjungpinang, Operasi Antik Seligi yang dimulai sejak 24 Maret hingga 24 April telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang semakin mengkhawatirkan di Tanjungpinang.

“Awalnya menargetkan 3 tersangka, operasi ini berhasil mengembangkan jaringan hingga menjerat 5 tersangka, termasuk seorang perempuan yang terlibat sebagai pemakai dan pengedar, ” terangnya.

Kemudian lanjut Kapolresta, pada Minggu (24/03/24), Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yudi Wahyudi (merupakan PNS di Satpol-PP Kota Tanjungpinang -red) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan  Brigjen Katamso, dengan barang bukti 2, 4 Gram dan 3 Butir Pil Ekstasi, ” tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Tersangka Yudi Wahyudi saat wawancara dirinya mengakui bahwa telah menggunakan dan menjadi pengedar barang haram tersebut sudah lebih dari setahun, dan mengatakan asal Sabu dan Ekstasi tersebut dari Napi Lapas.

“Saya tidak menjual, tapi saya menggunakan, memakai sabu untuk konsumsi saja, ” jawab ketusnya.

Saat ditanya asal barang haram yang digunakan dan diedarkan tersebut Yudi Wahyudi mengaku Barang haram sabu dan ekstasi tersebut dari Napi Lapas.

“Dari Napi Lapas, Via Telpon, ” ujarnya.

Tidak hanya itu selain tersangka Yudi Wahyudi Satreskoba Polresta Tanjungpinang juga menangkap tersangka lain diantaranya Riko alias Riki dengan 1,25 gram sabu, Afrizal alias Alek dengan 2,39 gram sabu, Risti dengan 0,16 gram sabu, dan Supriadi dengan 2,66 gram sabu.

Atas perhatian para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 5 tahun hukuman penjara.

Sementara itu, untuk tersangka Yudi Wahyudi terancam hukum penjara seumur hidup.

(Ratih)

Comment