Waduh, Proyek Pembangunan Dermaga Dusun II Lubuk Tangis Kecamatan Katang Bidara Tahap II Terancam Jadi Proyek Gagal

InDepthNews.id (Lingga) – Proyek Pembangunan Dermaga Dusun II Lubuk Tangis Kecamatan Katang Bidara Kabupaten Lingga Tahap II pada Satuan Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga dengan nilai pagu Rp1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) disinyalir tidak selesai hingga akhir tahun 2022 nanti, pasalnya hingga saat ini belum ada kegiatan apapun yang dilaksanakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan penelusuran awak media ini dilokasi proyek, Rabu (26/10/2022), hanya terlihat batangan kayu andang dan kayu broti yang ditumpuk dilokasi tersebut, padahal pemenang proyek berdasarkan penelusuran di Laman LPSE Kabupaten Lingga, proyek tersebut sudah dimenangkan oleh PT. MS yang beralamat di Jl. Durian Sei Jang Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan nilai penawaran Rp. 1.399.896.283,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).

Entah apa yang menyebabkan proyek tersebut diduga gagal dilaksanakan, padahal proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 itu sudah selesai dilelang pada bulan Juli tahun 2022, yang artinya bila dihitung dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2022 seharusnya proyek tersebut sudah berjalan 4 (bulan). Dan tidak lama lagi secara administratif pemerintah akan tutup tahun anggaran, yang artinya bila proyek tersebut tidak selesai dikerjakan hingga batas waktu penutupan tahun anggaran, dapat dikatakan proyek tersebut merupakan proyek gagal.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah telah mengeluarkan anggaran daerah untuk termin I (satu) sebesar 30% dari nilai proyek yang dimenangkan pemenang lelang kepada perusahaan. Dan apakah yang menyebabkan hingga proyek tersebut gagal dikerjakan oleh perusahaan pemenang lelang dan bagaimana pemerintah kabupaten lingga melalui LPSE kabupaten lingga bisa menentukan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang, bila akhirnya proyek tersebut tidak mampu dikerjakan oleh perusahaan pemenang lelang tersebut.

Terindikasinya proyek tersebut menjadi proyek gagal, tentunya hal ini harus menjadi atensi penegak hukum, agar jangan terjadi kerugian pada uang negara/daerah akibat kurang cermatnya Pokja dalam LPSE menentukan pemenang lelang yang akhirnya merugikan masyarakat dan pemerintah kabupaten lingga.

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum berhasil menghubungi dinas perhubungan kabupaten lingga untuk upaya klarifikasi terkait dugaan gagalnya Proyek Pembangunan Dermaga Dusun II Lubuk Tangis Kecamatan Katang Bidara Kabupaten Lingga Tahap II tersebut. (AB.B)

Comment