Wacana Pemecahan Dapil Tanjungpinang Timur, KPU Minta Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah merancang untuk memecah Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Tanjungpinang Timur menjadi 3 Dapil. Yaitu Dapil Tanjungpinang Timur A, Dapil Tanjungpinang Timur B dan Dapil Tanjungpinang Timur C

Setidaknya ada 3 (tiga) skema pembagian Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun berikut skema yang telah dirancang :

Skema I

Dapil Kota Tanjungpinang 1 dengan alokasi 9 Kursi yang terdiri Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. Dapil Kota Tanjungpinang 2 dengan alokasi 6 kursi dari Tanjungpinang Timur A yang terdiri dari Kelurahan Air Raja dan Kelurahan Pinang Kencana. Dapil Kota Tanjungpinang 3 dengan alokasi 8 kursi yang terdiri dari Tanjungpinang Timur B yang terdiri dari Kelurahan Batu IX, Kelurahan Kampung Bulang dan Kelurahan Melayu Kota Piring. Dapil Tanjungpinang 4 dengan alokasi 7 kursi dari Bukit Bestari. Total 30 Kursi

Skema II

Dapil Kota Tanjungpinang 1 dengan alokasi 9 Kursi yang terdiri Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. Dapil Kota Tanjungpinang 2 dengan alokasi 5 kursi dari Tanjungpinang Timur A yang terdiri dari Kelurahan Air Raja, Kelurahan Kampung Bulang dan Melayu Kota Piring. Dapil Kota Tanjungpinang 3 dengan alokasi 9 kursi dari Tanjungpinang Timur B yang terdiri dari Kelurahan Batu IX dan Kelurahan Pinang Kencana. Dapil Tanjungpinang 4 dengan alokasi 7 kursi dari Bukit Bestari. Total 30 Kursi

Skema III

Dapil Kota Tanjungpinang 1 dengan alokasi 9 Kursi yang terdiri Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. Dapil Kota Tanjungpinang 2 dengan alokasi 5 kursi dari Tanjungpinang Timur A yang terdiri dari Kelurahan Air Raja, Kelurahan Kampung Bulang dan Melayu Kota Piring. Dapil Kota Tanjungpinang 3 dengan alokasi 4 kursi dari Tanjungpinang Timur B yang terdiri dari Kelurahan Pinang Kencana. Dapil Tanjungpinang 4 dengan alokasi 5 kursi dari Tanjungpinang Timur C yang terdiri dari Kelurahan Batu IX dan Dapil Tanjungpinang 5 dengan alokasi 7 kursi dari Bukit Bestari. Total 30 Kursi

Skema pembagian Dapil yang ditandatangani oleh 5 orang komisioner KPU Kota Tanjungpinang tersebut berdasarkan pengumuman KPU Nomor 07/PL.01.3 -pu/2172/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa berdasarkan pada berita acara KPU Kota Tanjungpinang Nomor : 92/PL.01.3 – PU/2172/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapat tanggapan dan masukan masyarakat.

Bahwa didalam rancangan itu diatur mengenai tatacara tanggapan dan masukan oleh masyarakat, yakni :
1. Masukan atau Tanggapan masyarakat mulai dilaksanakan sejak Tanggal 23 November 2022 s/d 6 Desember 2022.
2.Masukan atau tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format oleh KPU atau diunduh melalui laman helpdesk.kpu.id/tanggapan
3.Penyampaian masukan atau tanggapan harus dilengkapi dengan surat resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik/ atau identitas diri berupa KTP Elektronik bagi perorangan
4. Surat masukan atau tanggapan diantar langsung ke Kantor KPU Kota Tanjungpinang Jl. Hanjoyo Putro No.11-12 A batu 8 atas di waktu jam kerja yakni 08.00 WIB – 16.00 WIB atau melalui laman helpdesk.kpu.id/tanggapan. (Redaksi)

Comment