Tuntutan Vonis Hukuman Mati Perkara Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang

InDepthNews.id (Batam ) – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap korban TETTY RUMONDANG HARAHAP mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan bertempat di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/6/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa sidang dipimpin langsung oleh Benny Dharma Yoga, SH., MH. (Hakim Ketua), David P Sitorus, SH., MH. (Hakim Anggota I), Monalisa, SH., MH. (Hakim Anggota II), sedangkan tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Karya So Imanuel, SH., MH., Majelis Hakim Pengadilan negeri Batam menilai perbuatan Terdakwa tidak memiliki prikemanusiaan, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis, sehingga sudah seharusnya Terdakwa dihukum setimpal,” ujar Denny.

Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sebagai berikut :

Menyatakan terdakwa AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum.

 

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati.

Menyatakan barang bukti berupa :

1 (Satu) helai selimut berwarna biru;

1 (satu) helai baju daster berwama biru:

1 (Satu) helai kain sarung berwarna ungu;

1 (Satu) helai sprei berwarna kuning hitam;

1 (Satu) helai baju berwama merah yang sudah menyatu karena terbakar bersama pakaian dalam bra dan celana dalam berwarna biru cokelat;

1 (satu) unit HP vivo berwama biru

Dikembalikan kepada pihak keluarga korban yaitu saksi dr. WINDI MARTIKA.

1 (Satu) buah pisau dapur berlumuran darah;

1 (satu) buah bantal beserta guling

7 (tujuh) buah tabung gas LPJ 3 kg berwana hijau

7 (tujuh) buah botol berisikan bensin pertalite

7 (tujuh) buah botol berisikan bensin pertalite yang sudah terbakar

Beberapa banyak Ranting ranting beserta rumput kering

1 (satu) kotak obat nyamuk bakar

1 (satu) buah Baskom warna hitam ada pegangan tangan kiri kanan;

1 (satu) buah dayung tiba air warna hijau

Dirampas untuk dimusnahkan

1 (Satu) unit Mobil Agya warna silver nomor polisi BP 1080 RM;

1 (Satu) unit mobil Kia Picanto warna merah nomor polisi BP 1795 ZD;

Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.

 

1 (satu) buah Akta Nikah Sirih pihak laki-laki an. AHMAD YUDA SIREGAR dan pihak perempuan BUNGA LESTARI PULUNGAN tanggal 13 Februari 2023.

1 (satu) buah Buku Akta Nikah pihak laki-laki an. AHMAD YUDA dan pihak perempuan an. TETTY RUMONDANG HARAHAP yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Batu Ampar tanggal 14 Maret 2022, dikembalikan kepada Terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Lanjut Kasi Penkum, secara singkat kronologis perkara ini dijelaskan bahwa AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) membunuh TETTY RUMONDANG HARAHAP di kediaman mereka di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 lalu. Saat itu Ahmad Yuda meminta uang sebanyak 50 miliar kepada korban, yang rencananya akan dipakai guna mencalonkan diri menjadi Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Namun TETTY RUMONDANG HARAHAP tidak menyetujui permintaan itu, sehingga Ahmad Yuda emosi lalu memukul korban hingga terjadi pembunuhan yang keji dan sadis.

Selain itu, AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) juga diduga melakukan pembakaran rumah untuk menghilangkan jejak. Dalam aksinya, AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) dibantu istri sirinya yang masih di bawah umur. Istri siri AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) sudah divonis pidana penjara 7 tahun lewat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2023 lalu, “imbuh Denny.

Terhadap Amar Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam ini, Penuntut Umum Karya So Imanuel, SH., MH., menerima sementara untuk Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Banding.   (Vins)

Comment