Tinjau Dua Lokasi Tambang Galian C Wilayah Singbar, Anggota DPR-RI Ini Sebut Akan Tutup Dan Cabut Izin.

Ket Foto : Anggota Komisi VII DPR-RI, Abdul Wahid didampingi oleh Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy Saat Meninjau Lokasi Tambang di Kabupaten Lingga

InDepthNews.id (Lingga) – Anggota komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Wahid marah besar ketika meninjau lokasi tambang pasir (Galian C) milik PT. Geroa Indonesia yang beraktivitas di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Dia menilai pertambangan yang dilakukan PT.Geroa Indonesia tersebut sangat membahayakan karena bisa menghilangkan pulau tersebut.

“Ini sudah gak bener cara nambangnya, mau jadi apa tanah negara ini nanti pak, bisa hilang pulau kalau ini dibiarkan. Ini jadi laut, bisa jadi danau Sebira ini, izinnya berapa meter sih kedalaman nya? Ini bukan galian batuan lagi sih pak. Ini sudah gak benar ini,” Ungkapnya yang pada saat meninjau lokasi tambang didampingi oleh Wakil Bupati Lingga dan PLT. Kadis Pertambangan Lingga pada Selasa (17/08)

Abdul Wahid menegaskan kalau pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut juga bisa membuat Kepala Pertambangan Kabupaten Lingga berujung Bui (penjara) karena dia menilai sudah tidak sesuai dengan aturan pertambangan khususnya ijin pertambangan Galian C

“Ini bapak kepala tambang bisa terpidana lo pak, Ini bapak polisi, iya kan pak?, udah, diperiksa aja, di angkut aja ni lagi. Udah gak benar ini pak. Galian C itu mana ada 14 meter pak. Pokoknya ini PT. Geroa dicatat, ini sudah gak benar ini, sama sekali gak benar ini. Gila ini sudah setan namanya, ini bukan cari makan lagi namanya pak. Izinnya berapa meter galian C itu pak? Bapak buka lagi sih aturan nya, bapak baca lagi sih benar gak gali kayak gini ni. Tak ada toleransi kalau udah kayak gini pak, sudahlah stop saja di sini,” Tegasnya.

Tidak berhenti disitu saja, rupanya reaksi kemarahan kembali dilihatkan oleh Abdul Wahid ketika berada dilokasi tambang kedua yakni lokasi Tambang milik PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ), dan lokasi Tambang yang ketiga milik PT. Citra Semarak Abadi (CSS) dia pun menilai kegiatan tambang tersebut juga sudah melanggar ketentuan yang ada karena dinilai telah merusak hutan alam.

“Saya tidak melarang untuk menambang tapi harus perhatikan aspek lingkungan, kalau seperti ini sudah tidak benar namanya. Pohon-pohon yang ditebang itu kan pohon alam yang sudah tidak boleh ditebang atau dirusak.

“Mana Kepala Dinas Kehutanan pak, ini bagaimana pertanggung jawabannya?, ini pohon-pohon hutan yang ditebang harus dicari gantinya tidak boleh dibiarkan seperti ini, coba dibaca lagi pak aturannya dan tolong diukur itu pak kerusakan hutannya, dan tolong cari gantinya,” ungkapnya

Abdul Wahid juga menjelaskan kalau kebiasaan para penambang yang suka meninggalkan bekas galiannya begitu saja usai menambang, padahal kondisi alam atau bekas galian harus dikonservasi ulang dan dipulihkan.

“Kebiasaan para penambang kalau setelah nambang suka meninggalkan bekas galian tambangnya begitu saja, padahal lokasi bekas tambang harus dipulihkan seperti sediakala,” Ujarnya.

Dalam kemarahannya, Abdul Wahid juga mengancam dan meminta agar pemerintah segera menutup dan mencabut izin perusahaan tambang tersebut.

“Dua perusahaan tambang Galian C ini akan saya tutup dan cabut saja ijinnya,” Ancam Abdul Wahid

Sementara itu, kedua pihak perusahaan tambang galian C yang terancam akan ditutup dan dicabut izinnya belum bisa dikonfirmasi terkait penjelasannya hingga berita ini disiarkan.

(Abu)

Comment