Tim Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan Shabu

Jambi8 views

 

InDepthNews.id (Jambi) – Terbukti Komitmen Berantas Narkotika Polresta Jambi, di Wilayah Hukum Polresta Jambi benar benar diwujudkan dengan kembali berhasil mengamankan puluhan kg ganja kering dan shabu serta barang bukti lainya.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christi Silaen, Kasi Propam AKP Imam Budiyanto , Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, Saat gelar Pers release bertempat di diruangan Loka Manginti Mapolresta Jambi Senin 29 Januari 2024 Menyampaikan” terkait keberhasilan tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk 3 pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering dan Shabu atas laporan masyarakat.

 

Adapun Pengungkapan pertama narkotika jenis ganja kering TKP sekitaran Jalan Sailendra RT 13 Rawasari Kecamatan alam barajo Kota Jambi . Barang bukti yang diamankan 17 paket narkotika jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kilo. Kemudian satu buah karung plastik setengah besar narkotika jenis Ganjar seberat 0,5 kg 2 tahun setengah paket besar narkotika jenis ganja sebesar 0,5 kilo 2 paket kecil narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10,46 gram satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,59 gram dan 1 unit alat timbang digital.

 

saat dilakukan pengembangan tersangka inisial (RA) 25 th, bahwa ada satu orang pelaku lagi pengedar narkotika jenis ganja, di mana pada tanggal 23 Januari 2004 pada pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat di pinggiran jalan Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Danau Teluk inisial (DA) 19 tahun pria alamat Jalan Marini RT 11 Kecamatan Eka Jaya Kecamatan Palmerah Kota Jambi, dengan barang bukti 2 paket besar narkotika jenis ganja seberat 22 kilo 1 buah tas koper merk Century warna coklat tua 2 buah kotak kardus makanan dengan kranchy 1 buah karung warna putih 1 unit HP Android merk Oppo warna hitam.

 

Dari keterangan pelaku bahwa ganja tersebut dia jemput dari kabupaten di rawan Aceh selanjutnya dibawa menggunakan jalur darat atau bis ke Medan Pekanbaru ke Jambi.

Untuk pasal yang dikenakan dari dua perkara tersebut pasal 11 ayat 2 atau 14 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

Pada tanggal 24 Januari Januari kemarin kita berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan INISIAL BA (47) tidak bekerja alamat jenderal A athalib Rt. 13 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi.

 

Untuk barang bukti yang di

amankan, 6 Paket yang di duga Narkotika

jenis Shabu Seberat 347,52 Gram. 1 Unit HP Android. 1 Unit Ttimbangan digital, 2 Buah sedotan plastik, 1 Buah plastik bekas teh cina

merek guanyinwang warna hijau, 1 Unit sepeda motor yamaha N-max warna hitam, 1 Pucuk senjata api jenis pistol Makarov RUSIA,

5 Butir peluru tajam kaliber 32 MM

 

Berdasarkan keterangan pelaku narkotika jenis Shabu ini dia dapat dari pekan baru yang akan di edarkan di Kota Jambi. Pasal yang dikenakan pasal 112 Ayat 2 Atau 114 AYAT 2 Undang-undang RI nomor 35 TAHUN 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidupTiga.Total Keseluruhan barang putih yang berhasil di amankan.

 

Serta mengamankan Ganja kering Seberat 39.510,46 (Tiga puluh sembilan ratur lima ratus sepuluh koma empat puluh enam gram) apabila di rupiahkan setara dengan 118.500.000 (Seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan jika 1 KG Ganja bisa di gunakan oleh seribu orang maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 39.500 ribu orang.

 

Kemudian untuk Shabu seberat 348,11 (Tiga ratus empat puluh delapan koma sebelas gram) apabila di rupiahkan setara dengan Rp 452.000.000 (Empat ratus lima puluh dia juta rupiah) Dan jika satu gram Shabu disalah gunakan oleh lima orang maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan 1.750 jiwa sari bahaya narkotika” ungkap Kapolresta.(YL).

Comment