Tim Macan Pseko Polres Sarolangun bersama Polsek Bathin VIII Tangkap Pelaku Curanmor 

InDepthNews.id (Sarolangun) – Tim Macam Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Bathin VIII telah mengungkap kasus dugaan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP. Pelaku MUHAJIRIN, 28 th, alamat warga Desa Pulau Melako Kec.Bathin VIII Kabupaten Sarolangun telah diamankan di sel tahanan Polres Sarolangun pada pukul 23.00 Wib, Sabtu 8 Juni 2024.

Pelaku mengambil motor korban saat korban istirahat, sedangkan motor korban diparkir di Masjid AL-Hidayah tepatnya di Desa Pulau Melako Kec. Bathin VIII Kab.Sarolangun, kejadian tersebut pukul 03.00 Wib pada Hari Senin tanggal 3 Juni 2024.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasi Humas Iptu Rindradi menyebut bahwa korban merupakan warga jambi yang sedang dalam perjalanan dari kerinci menuju Jambi, Rabu (12/6/2024).

Muhajirin, Pelaku Curanmor/Foto. DM/InDepthNews
Muhajirin, Pelaku Curanmor/Foto. DM/InDepthNews

“Karena hujan lebat sehingga korban dan teman temannya memutuskan untuk berteduh dan istirahat di di Masjid AL-Hidayah tepatnya di Desa Pulau Melako Kec. Bathin VIII, motor korban Merk Kawasaki D-Tracker dengan Nopol T 5217 PD warna Orange terparkir di luar masjid, kejadian tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil motor tersebut, karena korban lupa mengunci stang” ujar Kasihumas.

Kasihumas mengungkap kronologi penangkapan tersangka, “Setelah mengumpulkan keterangan dari hasil penyelidikan, Pada Hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Sekira Pukul 16.30 Wib ,Tim Macan Pseko mendapatkan informasi Pelaku menumpang sebuah mobil travel, dilakukanlah penghadangan, Pelaku berusaha melawan Petugas namun berhasil diamankan,” pungkas Iptu Rindradi.

“Dari hasil interogasi Personil lapangan, Barang Bukti 1 (satu) unit SPM Merk Kawasaki D-Tracker yang telah dijual ke daerah simpang Nibung Prov.Sumsel, berkat koordinasi anatara personil Polres sarolangun dengan tokoh masyarakat yang ada disana , motor berhasil diserahkan” Sambungnya.

Iptu Rindradi menjelaskan, “Pelaku dijerat dengan pasal 363, dengan Ancaman Hukuman maksimal 5 tahun,” tutupnya.    (DM)

Comment