Tersangka Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Kronologisnya

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan anak dibawah umur oleh tersangka pelaku inisial Z (16) terhadap korban inisial DA (12) di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (15/12/23).

Dalam kesempatan ini Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan terkait kronologis kejadian hingga penangkapan tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur inisial Z (16) (merupakan pelajar salah satu di SMK kota Tanjungpinang- red) terhadap korban inisial DA (12) siswi salah satu Sekolah Dasar di kota Tanjungpinang.

“Kita menggunakan alat teknologi, pelaku sudah kita kunci, posisi pelaku sudah kita ketahui, kita kunci langsung kita masuk ke dalam, ternyata identitas sudah benar lalu kita lakukan penangkapan, ” jelasnya.

Kapolresta menjelaskan hal dimaksudkan bisa terungkap saat itu. “Terungkap dari ada ibu- ibu yang membawa seorang anak yang bajunya kotor dan berantakan dan setelah ditanyakan ternyata ada yang berbuat tidak senonoh terhadap anaknya pelaku seorang pelajar SMK dan korban  merupakan seorang pelajar SD, ” tambahnya.

Saat ditanya apakah ada unsur pemaksaan pelaku terhadap korban,  Kapolresta membenarkan.

“Korban diseret dengan paksa pada saat itu tidak banyak orang, kemudian ditarik lalu pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, di Ruko (Kosong- red) Top 100. Kita kenakan ancaman pasal perlindungan anak, dan hukuman penjara paling lama 15 Tahun, ” pungkas Kombes Pol Hibertus Ompusunggu.

Tidak hanya itu Kapolresta juga mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan kurangnya perhatian dari orang tuanya.

“Setelah kita selidiki ternyata anak itu berasal dari keluarga broken home dan kurangnya pengawasan dari orang tuanya, ” tegas pungkas Kapolresta Tanjungpinang.

Turut hadir dalam konferensi pers Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, PS Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Syahrul Damanik, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur IPDA Apriadi, Jajaran PJU Polresta Tanjungpinang dan lainnya serta Insan Media.(Rat)

Comment