Terkait Kasus PKBM Kundur Barat, Kacabjari : Secepatnya Akan Kita Tetapkan Tersangka

InDepthNews.id (Karimun) – Terkait kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berdomisili di Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, yang telah melakukan pengembalian Kerugian Negara ratusan juta rupiah masih tetap dilanjutkan untuk penetapan tersangkanya.

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu, Charles Hutabarat, S.H, M.H kepada Awak Media saat berkunjung ke ruang kerjanya, Rabu (16/8/2023).

“Kasus ini tetap berlanjut, secepatnya akan kita tetapkan tersangkanya,” kata Charles Hutabarat kepada Awak Media.

Untuk kerugian Negara lanjutnya, Sudah kita terima LHA (Laporan Hasil Audit) kerugian Negara nya dari Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Dari hasil penghitungan Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kerugian Negara sebesar Rp 246.778.848,-. Dan siapa saja yang terlibat dalam hal ini akan kita tetapkan jadi tersangka,” jelasnya.

Saat disinggung Awak Media apakah ada keterlibatan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dalam hal ini, Charles mengatakan akan meminta keterangan dari mereka sejauh mana pertanggungjawaban Dinas Pendidikan terhadap kegiatan PKBM ini.

“Intinya kita akan tidak lanjuti sejauh mana keterlibatan mereka dalam permasalahan ini,” ujar Kacabjari mengakhiri. (Gabe)

Comment