Telat Bayar Hanya Hitungan Hari, MAF Tanjungpinang Kirim Dua Orang Debt Collector Gaya Preman Tarik Paksa Motor

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Meskipun Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, menyatakan eksekusi kendaran sebagai objek kredit macet wajib melalui pengadilan namun hal itu tidak sesuai dengan fakta dilapangan, sebagaimana yang terjadi di Kota Tanjungpinang, seorang debitur yang hanya telat beberapa hari namun kendaraannya ditarik dengan paksa pada malam hari, yang notabene sudah diluar jam kerja kantor.

Adalah Jeffri Salah Satu Nasabah PT Mega Auto Finance (MAF) yang kaget tiba -tiba pada Senin (30/09/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB rumahnya di gedor orang, rupanya yang bertamu pada malam hari adalah 2 (dua) orang debt collector dari MAF untuk menarik kendaraannya dengan alasan sudah keputusan kantor

Padahal dirinya selaku nasabah sudah menjelaskan jika akan membayar tunggakan motor setelah ada uang, meskipun tunggakan pembayaran motor kredit itu baru masuk di hitungan Hari tetapi pihak Leasing MAF Tanjungpinang tetap memaksa dan membawa Motor nasabah dengan alasan ini keputusan kantor.

Meski tanpa sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan Kartu Identitas dengan garangnya kedua debt collector motor itu membawa kendaraan tersebut.

Alhasil, Jeffri pun berniat mengambil langkah hukum dan akan melaporkan peristiwa penarikan kendaraannya secara paksa tersebut ke pihak berwajib.

“Padahal kita selalu koperatif bila dihubungi pihak leasing, memang pada saat ini kondisi keuangan lagi macet, kita masih menunggu uang masuk dan berniat baik untuk tetap membayar cicilan kredit motor tersebut,” kata Jeffri kepada media ini, Selasa (01/10/2024).

Lagipula, lanjutnya, tunggakan cicilan kendaraan motornya di angsuran ke tiga ini baru masuk hitungan hari, belum sampai bulan, dan dirinya berniat membayar tetapi tetap saja ditarik secara paksa dan itupun dilakukan pada malam hari yang notabene diluar jam kerja.

“Setahu saya berdasarkan aturan, kendaraan yang bisa ditarik itu kalau tunggakan nya sudah berbulan-bulan, manimal 2 bulan, tetapi ini baru hitungan hari saja sudah ditarik,” ungkap Jeffri.

Sebagaimana diketahui, Debt collector yang melakukan penyitaan sepeda motor atas alasan kredit macet dapat dikenai Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

Lebih lanjut, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Dengan kata lain, penyitaan secara paksa oleh debt collector terhitung sebagai tindak perampasan yang dapat diancam pidana. Lalu bagaimana prosedur yang tepat dalam mengatasi kredit macet.

Dalam jual beli secara kredit, kreditur (dalam hal ini adalah perusahaan jasa keuangan) dan debitur telah terikat suatu kontrak. Dalam kontrak tersebut biasanya tercantum poin mengenai pelanggaran perjanjian, termasuk jika debitur tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo.

Artinya, jika debitur tidak bisa membayar angsuran sampai jatuh tempo, debitur telah melanggar perjanjian kontrak. Konsekuensinya bisa bermacam-macam, mulai dari denda hingga penyitaan.

Atas dasar itulah, kreditur atau leasing berhak untuk menyita sepeda motor. Namun, proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan. Sebab, pelanggaran perjanjian kontrak dalam jual beli secara kredit yang dilakukan oleh kreditur ini tergolong sebagai pelanggaran hukum perdata.

Oleh karena itu, sebelum mengambil tindakan untuk menyita sepeda motor, leasing bisa mengajukan pembatalan atas kontrak kredit ke pengadilan. Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan motor haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing. (Red)

Comment