Tanggapi Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh Oknum Pengusaha, BPN Bintan Segera Cek Komplain Yang Masuk Terkait Status Kepemilikan Lahan

InDepthNews.id (Bintan) – Menanggapi adanya keluhan warga RT 03 RW 02 Bangun Rejo Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan terkait penggarapan seluas lahan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh salah satu pemilik lahan yang memiliki lahan seluas kurang lebih 2 hektar namun diduga telah menggarap puluhan hektar lahan disekitar lahan miliknya di daerah Telaga Biru Kabupaten Bintan, Badan Pertanahan Negara (BPN) Bintan akan segera mengecek status laporan atau pengaduan, apakah sudah masuk atau belum terkait lahan tersebut. Hal itu dikatakan Taufik, Analis Hukum Pertanahan pada BPN Bintan kepada awak media di Kantornya, Senin (22/8).

“Untuk status lahan itu, nanti kita akan cek. Karena sampai saat ini belum ada laporan sengketa lahan tersebut yang masuk ke kita, baik oleh warga yang merasa dirugikan ataupun oleh pengusaha,” kata Taufik.

Taufik juga menjelaskan, persoalan sengketa lahan ini biasanya dilakukan mediasi terlebih dahulu bila sudah ada laporan ke BPN.

“Kalau warga atau pengusaha yang diduga mengkalim sebagai pemilik lahan memiliki surat Alashak maka dimediasi oleh Kelurahan, bila memiliki surat sertifikat maka dimediasi oleh BPN,” jelas Taufik.

Kembali Taufik menegaskan, untuk status lahan tersebut pihaknya belum bisa menjelaskan karena belum di cek langsung dan belum adanya laporan dari yang diduga bersengketa. “Nanti kita cek, ini juga saya baru menjabat,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua RT setempat yakni Mul yang mengatakan bahwa oknum pemilik lahan inisial SU diduga telah melakukan penyerobotan lahan warga dengan mematok dan mengkavling lahan warga. Dimana SU diketahui hanya memiliki luas lahannya kurang lebih 2 hektar, namun kenyataannya pemilik lahan tersebut telah menggarap lebih dari 2 hektar lahan disekitar lokasi tersebut.

 

“Yang kami tahu dia memiliki lahan seluas kurang lebih 2 hektar disitu tapi lahan yang telah digarapnya sudah puluhan hektar lahan disekitar termasuk lahan warga dan itu sudah dikavling-kaplvling,” kata Ketua RT tersebut kepada tim Media ini beberapa hari lalu.

Warga lainnya, LB yang mengaku memiliki sebidang lahan di lokasi tersebut mengaku kaget dengan informasi yang menyebutkan lahan tersebut telah dikuasai secara sepihak oleh oknum pengusaha, pasalnya dia mengaku memiliki lahan seluas 8 hektar dengan 4 surat yang dimilikinya.

“Ini kenapa bisa begini, tanah saya kok sudah dipatok-patok, siapa yang patok,” tanya warga tersebut kepada penjaga lahan yang berjaga dipintu masuk lahan tersebut saat turun langsung ke lokasi bersama awak media, Beberapa hari lalu.

Warga tersebut pun mengaku geram dengan kondisi lahannya yang sudah digarap dan dipatok oleh orang lain. Ia mengaku akan membawa persoalan tersebut keranah hukum.

Pantuan media ini, terlihat jalan masuk ke lokasi lahan tersebut sudah diportal dan dijaga oleh satu orang yang mengaku disuruh oleh oknum pengusaha. Disana juga sudah terpampang papan iklan yang menunjukkan lahan tersebut telah dikavling dan di beri penomoran untuk diperjual belikan.

Hingga berita ini diterbitkan Tim media ini juga belum mengetahui dasar kepemilikan apa yang dimiliki oleh oknum pemilik lahan inisial SU bisa bebas menggarap dan mengolah hingga mematok – matok lahan yang diduga untuk diperjualbelikan.

(Tim)

Comment