Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

InDepthNews.id (Jakarta) – Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI.Minggu (19/03/23).

Sementara, untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris yakni 1 tahun 6 bulan dan Terdakwa Hasdarmawan yaitu 1 tahun 6 bulan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Ketut Sumedana dalam keterangan siaran pers-nya Nomor: PR – 379/087/K.3/Kph.3/02/2023, Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (18/03/23).

(K.3.3.1/Red)

Comment