Surat RDP Dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Kepada Walikota Diduga Bersifat Pribadi Tanpa Persetujuan Bersama

InDepthNews.id (Tanjungpinang)-Beredarnya surat undangan kepada Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma, S.Ip yang ditandatangani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH Perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti surat Aliansi Peduli Insan Pers (APIP) Nomor 003/432/2.2.02/2021 yang bersifat penting, diduga sarat dengan kepentingan pribadi.

Pasalnya, beredarnya surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang itu, membuat para Anggota DPRD Kota Tanjungpinang kaget sekaligus heran karena mereka tidak tau menahu perihal surat RDP kepada Walikota tersebut.

“Kami kok tidak tau ada surat itu, harusnya yang namanya RDP dari DPRD kepada Walikota itu harus melalui persetujuan bersama anggota DPRD bukan atas kemauan pribadi Ketua,” ujar Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya kepada Media ini, Minggu (29/08/2021).

“Kami menganggap itu bukan surat resmi dan tidak sah, pasalnya hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang saja. Seharusnya dalam administrasi surat menyurat itu minimalnya ada tandatangan Wakil atau lainnya,” tambahnya

Dijelaskanya bahwa DPRD haruslah bertindak sesuai aturan yang jelas dengan kesepakatan bersama, bukan kemauan pribadi. DPRD Bertindak sesuai fungsi yang ada, yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

“Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud, mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan APBD. Bukan untuk mengurus bersifat pengaduan apalagi urusan pribadi,” Ungkapnya

Sementara itu, Anggota DPRD lainnya yang dimintai tanggapan terkait perihal surat tersebut juga mengaku heran dan bingung, karena sejauh ini dia juga tidak mengetahui ada surat RDP yang ditujukan kepada walikota.

“Surat RDP apa? Kok saya tidak tau, karena setau saya sebagai anggota DPRD kita bekerja harus berdasarkan skala prioritas, kesepakatan antara DPRD dan mendapatkan persetujuan bersama, bukan atas keinginan pribadi untuk melakukan atau memfasilitasi yang bukan ranah dewan dalam melakukan kerja atau rapat lainnya.” Tutur salah satu anggota lainnya yang juga enggan namanya dipublis

Kemudian menurutnya, dalam melakukan rapat atau perihal lainnya, apa lagi bersifat resmi, menggunakan surat berkop DPRD Tanjungpinang, harus sesuai dengan pedoman tata surat menyurat yang sesuai aturan.

Sebab tambahnya, DPRD adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan sebagai unsur dari Pemeritahan Daerah (Pemda). Jadi apapun keputusan yang dilakukan oleh lembaga DPRD bersifat resmi dan wajib disepakati bersama.

Senada dengan jawaban anggota yang lain, bahwa mereka pun mengaku tidak pernah tahu dengan adanya surat undangan itu, Sebab bukan ranahnya DPRD untuk mengurus urusan pribadi.

“Semuanya ada aturan main, sedangkan urusan kerja kami di dewan saja banyak yang belum terselesaikan, ini mau urus yang bukan ranahnya. Saya tidak setuju dengan surat undangan tersebut, sebab di DPRD Kota Tanjunpinang bukan hanya satu orang saja dan keputusan hanya satu atau dua orang saja. Ini lembaga pemerintah yang bekerja sesuai tugas dan fungsi. Kami bekerja berdasarkan instruksi Undang-Undang (UU), bukan berdasarkan kepentingan pribadi.”paparnya

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang Rahma, yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa dirinya siap menghadiri undangan dewan apabila itu sesuai dengan aturan atau kerjanya.

“Kalau memang sesuai dengan aturan yang ada, apalagi DPRD adalah mitra kerja pemerintah, sebagai mitra tentunya kalau saya diundang secara resmi tentu saya harus siap.”Ujar Rahma

(Budi)

Comment