Sidang Tipikor PKBM Bakti Negeri, JPU Tegas Tetap Dengan Tuntutan Yang Dibacakan.

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, dengan terdakwa bernama Asiar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, dengan agenda pembacaan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa, (27/02/2024)

Parwila Qonita, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut membacakan tanggapan atas materi pembelaan (Pledoi) terdakwa di persidangan sebelumnya.

JPU dengan tegas tetap dengan tuntutan yang dibacakan dalam persidangan tanggal 06/02/2024 yang lalu, karena data-data dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan semua menuju pada terdakwa, dan meskipun terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp250 juta kepada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, hal itu tidak menghilangkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terdakwa lakukan.

Senada dengan harapan masyarakat Indonesia, JPU meminta majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, dan memberikan pesan bahwa tindak pidana korupsi adalah salah satu musuh bagi Negara ini untuk diperangi.

Diakhir persidangan majelis hakim memberikan hak jawaban kedua (Duplik) dari pihak terdakwa atas jawaban JPU pada Replik, namun terdakwa dan penasehat hukum terdakwa memilih tetap pada pembelaan yang pertama.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 19/03/2024 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan pengadilan. (Red/hnd)

Comment