Siapa Yang Salah? Kegelisahan Warga Desa Bangunan Palas Eks Tanah Transmigrasi Bersengketa

InDepthNews.id (Lampung Selatan) – Tanah Masyarakat eks transmigrasi yang berada di desa bangunan, kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di dusun talang meranti tidak tenang dan gelisah.

Pasalnya, tanah yang mereka peroleh dari program transmigrasi pada tahun 1974, saat ini di klaim oleh pihak ahyat syukur, yang menurut klim mereka lokasi tanah tepatnya di dusun beranti yang berbatasan dengan desa marga catur Kecamatan Kalianda, masuk di dalamnya.

Informasi yang dapat di himpunan, perkara sengketa tanah tersebut juga pernah terjadi pada tahun 1989, 1981, 1992, 1993. Namun pada amar putusan menyebutkan tanah tersebut berada di wilayah Desa Tajimalela dan Marga catur, namun saat ini tanah Eks Transmigrasi yang sudah turun temurun di klim masuk dalam klim-kliman pihak Ahyat Syukur yang luasnya 44, H, Padahal pihak desa bangunan belum pernah melakukan pemekaran desa.

Sedikitnya ada 35 bidang tanah masyarakat desa bangunan, dan mereka memberikan kuasa kepada LBH Sae Bumi Selatan (Sabusel) untuk membantu menyelesaikan sengketa dengan pihak ahyat syukur. Pada Saati ini juga, pihaknya mendampingi masyarakat desa bangunan bersama pihak BPN Lampung Selatan, untuk melakukan pengecekan lokasi batas-batas desa dan batas Kecamatan.

“kami mendampingi klien kami warga Desa Palas bangunan, yang dulu merupakan eks transmigrasi,” ucap Hasanudin Ketua Tim PK masyarakat Desa Bangunan saat di lokasi pengecekan batas-batas, bersama BPN, Kamis, (16/11/2023).

Dia juga menambahkan, permasalahan ini akan clear ketika pihak BPN, menentukan titik lokasi yang di klim oleh pihak ahyat syukur sebab lokasi milik warga desa bangunan merupakan eks transmigrasi, yang tidak pernah dipecah dengan wilayah Desa maupun Kecamatan.

Masih di tempat yang sama, pihak Ahyat Syukur, melalui kuasa hukumnya Saiful mengatakan, melakukan pemasangan plang dengan dasar, hasil gugatan baik dari, tingkat pertama, Pengadilan, Kasasi, dan Hasil Peninjauan Kembali ( PK).

“Kami disini di fasilitasi polres lampung selatan, untuk melakukan cek lokasi dan cek batas, sesuai hasil banding, Pengadilan, kasasi dam PK lahan seluasnya 44 hektar adalah milik Ahyat Syukur,” ucap Saiful kepada wartawan.

Dok. F / masyarakat menunjukan titik lokasi di dampingi pihak BPN dan kepolisian.
Dok. F / masyarakat menunjukan titik lokasi di dampingi pihak BPN dan kepolisian.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam putusan tersebut lahan 44 Hektar menyebutkan berbatasan dengan kecamatan palas, jadi menurut dia untuk tanah masyarakat desa banguna kecamatan palas tidak ikut di klim hanya dengan desa Marga Catur.

“Kalau desa bangunan kecamatan palas tidak masuk, ini hanya dengan desa maega catur, Palas itu hanya batasannya,” kata dia

Apa yang di katakan Kuasa hukum Ahyat Syukur tersebut, berbeda apa yang di tunjukan saat melakukan cek lokasi batas, karna pada saat melakukan cek lokasi batas, masuk ke wilayah desa bangunan kecamatan palas, dan sedikitnya ada 14 titik lokasi di desa bangunan.

Sementara itu, pihak BPN sendiri berjanji akan segera mengolah data hasil dari pengecekan batas lokasi, dalam pengambilan titik lokasi, pihak Ahyat Syukur menunjukan Enam batas titik lokasi, dari lahan masyarakat desa bangunan ada empat belas titik lokasi, dari masyarakat desa marga catur delapan titik lokasi.

” Kami minta waktu, ini akan segera kami olah data ini di kantor secepatnya, hasilnya nanti kami serahkan kepada Polres Lampung Selatan.” Kata Afden Staff Bagian Pengukuran BPN Lampung Selatan. (AKO)

Comment