Satu Keluarga Jadi Terdakwa Pidana Pemilu, 2 LSM Batangahari Geruduk PN Muara Bulian

InDepthNews.id (Jambi) – Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan 4 terdakwa di pengadilan negeri muara bulian, atas dugaan Pemilih nyoblos 2 kali dalam pemilu 2024 pada TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Rabu (5/06/2024).

Lsm Kompej dan LCKI Batanghari yang sebelumnya melaksanakan aksi di gedung KPU dan Kejaksaan Negri Batanghari melakukan aksi lanjutan di gedung pengadilan negri muara bulian untuk memberikan aspirasi nya untuk membela keadilan masyarakat yang hari ini menjadi terdakwa dugaan akibat kelalaian KPU dan kurangnya pengawasan dari bawaslu.

Aksi yang di lakukan LSM kompej dan LCKI tersebut mendapatkan banyak perhatian dari aktivis dan mahasiswa yang ikut serta dalam aksi tersebut.

Dalam penyampaiannya Ketua LSM Kompej Batanghari Herlas menyampaikan dalam orasinya, meminta kepada kepala pengadilan muara bulian dan hakim dalam persidangan agar dapat mempertimbangkan permasalahan ini atas sidang sebelumnya yang di tuntut penuntut umum.

“Satu keluarga menjadi korban, apa kita tega, apakah ini cuma salah mereka, dimana Bawaslu dan KPU”, tegasnya dalam orasi.

Selanjutnya orasi dilanjutkan oleh ketua LCKI Batanghari Yernawita. SH juga menyuarakan bagaimana bisa seorang pemilih pemula yang seharusnya mendapatkan bimbingan dijadikan terdakwa, inilah buktinya adanya kegagalan dalam penyelenggaraan dibatanghari.

“Ini menjadi catatan penting untuk Pilkada mendatang, dan berharap DKPP mengevalusi kinerja bawaslu dan KPU di batanghari ini, apakah masih layak atau tidak”,

Dalam orasinya, mahasiswa Yusri menyampaikan, kami disini hadir karna tergerak hati kami untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran, jangan sampai hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas.

“Inilah akibatnya jika kurangnya ketelitian penyelenggara, masyarakat yang seharusnya diberikan sosialisasi dan pengarahan malah menjadi korban”. tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Sabiar sebagai wakil ketua pengadilan turun untuk melihat dan menyampaikan beberapa kata untuk massa aksi.

“Ya apa yang disampaikan juga akan menjadi pertimbangan dan yang pasti bisa saya pastikan bahwa majelis hakim yang yang menyidangkan perkara ini sangat profesional, sangat integritas dan kita doakan sama sama semoga putusannya baik”. jelas wakil Ketua Sabiar.

Selanjutnya memasuki ruang sidang mendengarkan putusan, dari 4 terdakwa, 3 terdakwa dikenakan hukuman 15 hari dan denda 500ribu, dan satu terdakwa dikenakan hukumana 25 hari dan denda 500. (YL)

Comment