Satreskrim Polres Lingga Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Foto Tersangka SI Pelaku Pencabulan (baju tahanan) Diamankan Satreskrim Polres Lingga (Sumber Foto Zul)

InDepthNews.id – Diduga telah melakukan tiga kali tindak pidana perbuatan cabul dengan konten pornografi terhadap anak di bawah umur, Polres Lingga melalui Satreskrim Polres Lingga amankan oknum pelaku berinisial SI seorang warga beralamat Jl. Kampung Damnah, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K.,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Tarigan mengatakan, “Kejadian perkara pencabulan tersebut diketahui berdasarkan hasil laporan pihak keluarga (orang tua korban-red) pada Sabtu tanggal 03/07/2021 pukul 17.15 Wib dan dari hasil laporan tersebut diketahui pula bahwa dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja inisialnya Mawar usia 7 Tahun, Ucap Kasatreskrim Polres Lingga. Sabtu (10/07)

“Kronologis kejadian perbuatan dugaan pencabulan tersebut dilakukan di dapur rumah oknum pelaku yang tidak lain adalah tetangga korban pada saat anak tersebut datang bermain kerumahnya, Jum’at sore 02 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 Wib. Kejadian tersebut diketahui orang tua korban saat korban pulang bermain sekitar pukul 17.00 Wib mengeluh kesakitan dan ke-esokan harinya baru korban bercerita. Saat ini oknum pelaku sudah kita amankan di Polres Lingga”. Terang Kasat.

Kata Kasat, tindakan tegas mengamankan oknum pelaku dilakukan berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dasar hukum penahanan oknum pelaku menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-B/07/Vll/2021/SPKT Satreskrim/Polres Lingga/Polda Kepri, tertanggal 3 Juli 2021 – Surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juli 2021 – Surat Perintah Penangkapan (SPP) tertanggal 3 Juli 2021. Dan barang bukti yang diamankan yakni, pakaian korban dan pakaian pelaku, satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam, Ujar Kasatreskrim AKP Adi Tarigan.

Tindakan yang dilakukan, selain mengamankan oknum pelaku dan barang bukti, pihaknya juga membawa korban ke RSUD Dabo guna dilakukan Visum, melakukan pemeriksaan kepada oknum tersangka, dan memasukkan oknum tersangka kedalam tahanan Polres Lingga.

Adapun hasil lidik sementara, dari pengakuan korban kepada orang tuanya, dugaan perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan oknum pelaku sebanyak tiga kali dengan memperlihatkan konten pornografi kepada korban. Dan untuk rencana tindak lanjut terhadap oknum pelaku. Pihaknya (Satreskrim Polres Lingga-red) Melakukan pemeriksaan terhadap korban berinisial Mawar dengan di dampingi oleh P2TP2A Kabupaten Lingga serta percepat berkas perkara, dan berkoordinasi dengan pihak JPU, tutup Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Adi Tarigan.

(Abu)

Comment