Satpol PP Kota Tanjungpinang Keluarkan Surat Edaran Larangan Sepeda Motor Parkir di Trotoar Jl. Merdeka dan Teuku Umar

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat edaran Nomor : B/302/1/6.2.01/2024 tentang Kawasan Tertib Di Jalan Merdeka Dan Jalan Teuku Umar tertanggal 15 Januari 2024.

Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya ruang lingkup Tertib Jalan dan Angkutan Jalan serta Tertib Lingkungan di Jalan Merdeka dan Jalan Teuku Umar.

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim yang akrab disapa Bang Akib mengatakan bahwa Jl. Merdeka, Jl. Tengku Umar dan kawasan Jl. samping gereja ayam sudah direvitalisasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sehingga menjadi bagus, dan indah. Termasuk juga pembangunan trotoarnya, sehingga nyaman enak bagi pejalan kaki.

“Namun, kita mendapati ada sejumlah warga yang memarkirkan sepeda motornya di trotoar Jl. Merdeka, Jl. Tengku Umar dan Jalan lainnya yang sudah bagus itu,” kata Bang Akib

Pihaknya pun juga sudah berkali-kali menegur warga yang memarkirkan sepeda motornya di trotoar tersebut, tetapi tetap juga masih banyak yang parkir.

“Bahkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan pun sudah pernah ikut merazia dan menegur, para warga yang memakirkan kendaraannya di atas trotoar tersebut,” tuturnya

Melihat masih adanya oknum warga yang tidak mau tahu, meskipun sudah diperingatkan, lanjut bang Akib, maka Pj Walikota Tanjungpinang Hasan memerintahkan Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Pemberitahuan/Dipermaklumkan kepada warga yang menempati Ruko, Hotel, Kantor dan sebagainya di Jl. Merdeka dan Tengku Umar serta jalan lainnya yang sudah direvitalisasi untuk mentaati Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang yang berlaku.

“Mestinya warga yang tinggal di kota lama, terutama yang memarkirkan sepeda motor di trotoar tersebut, dapat bersyukur dan turut menjaga agar trotoar itu tidak rusak, menjaga ketertiban, kerapian, keindahan dan kenyaman di sepanjang trotoar kota lama itu,” harapnya.

“Mari kita jaga trotoar yang bagus itu, dan menggunakannya hanya untuk pejalan kaki. Kita mengharapkan juga, tidak ada kedai atau toko yang menggelar barang dagangannya memakai bagian trotoar. Mari kita ciptakan keindahan dan kenyamanan demi tertariknya orang dari luar Tanjungpinang untuk berwisata di kota lama,” tukasnya. (Red)

Comment