Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Kolok Mudiak

InDepthNews.id (Sawahlunto) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto berhasil menangkap  pelaku pengedar Narkoba, di dusun Tarusan desa kolok Mudiak kecamatan Barangin Kota Sawahlunto pada Jum’at, (30/08/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam  Konferensi Pers bersama para awak media yang di gelar Polres Sawahlunto pada Selasa (03/09/2024), dihadiri langsung  Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti yang didampingi Kabag Ops Kompol Riswan Lukfi, Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi dan Kasat Resnarkoba AKP Taufik.

Dihadapan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti dan para wartawan yang hadir, Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto AKP Taufik menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka.

Menurut AKP Taufik, pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa inisial I.R.A yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu.

“Penangkapan para tersangka itu terjadi di sebuah rumah yang berada di dusun Tarusan Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto,” ujar AKP Taufik

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto, lanjutnya, dengan di saksikan perangkat Desa setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku I.R.A tersebut.

“Dirumah di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi butiran narkotika jenis shabu sisa pakai, 2 buah plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi butiran narkotika jenis shabu sisa pakai, 1 buah plastik bening berukuran kecil dan alat hisap shabu yang di temukan di garasi belakang rumah pelaku tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut di sampaikan AKP Taufik, anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan 1 unit handphone meek OPPO A16e dengan nomor.IME11 860768061040383 dan IME12  860768061040383 beserta kartu SIM dengan nomor 085290446600 milik pelaku, serta uang tunai sejumlah Rp. 730.000,-  dengan rincian 7 lembar uang pecahan 100 ribu, 2 lembar uang pecahan 10 ribu,  dan 2 lembar uang pecahan 5 ribu di dalam saku sebelah kanan celana yang di gunakan pelaku.

“Pada saat pelaku diamankan polisi dan di hadapan saksi- saksi, pelaku inisial I.R.A  mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” sebut AKP Taufik.

Selanjutnya pelaku inisial I.R.A dilakukan penangkapan dan terhadap barang bukti yang di temukan dilakukan penyitaan, terhadap  pelaku, langsung dilakukan pengecekan Urine di RSUD Sawahlunto, dan diketahui hasilnya positif pelaku Inisial I.R.A menggunakan shabu.

“Dari hasil introgasi terhadap pelaku juga didapati bahwa pelaku inisial I.R.A ini sudah mengedarkan narkotika jenis shabu sejak bulan Juni 2024 ke Kecamatan Talawi dan Barangin Kota Sawahlunto, dan shabu yang di edarkan oleh pelaku tersebut didapat dari inisial A.P yang berada di Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar,” jelasnya.

“Terhadap pelaku inisial I.R.A ini, kita disangkakan.dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling.sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar Rupiah, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 Juta Rupiah dan paling banyak 8 Milyar Rupiah,” pungkasnya. (Jun)

Comment