Sat Resnarkoba Polres Sarolaganun Tangkap SA Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Dusun Kudis

InDepthnews.id {Sarolangun}-Satuan Reserse narkoba kembali tangkap SA umur 42 Tahun di kediamannya Desa Sukadamai Dusun Kudis Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun dengan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu didalam 1 (satu) buah kaca pirek dengan Berat Bruto 2.19 gram pada Senin lalu (12/08/2024).

Kejadian tersebut diungkap Oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH, MH saat ditemui media di ruangannya. Suhendri menyebut bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal ResNarkoba Polres Sarolangun Ipda Heri Liswanto, S.H yang mendapat informasi dari masyarakat sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan SA di Rumah pelaku Desa Sukadamai Dusun Kudis Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun” Ungkapnya.

Disaksikan oleh salah seoarang masyarakat setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) hp oppo warna merah, 1 (satu) buah catatan” tutupnya.

(DM)

Comment