Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah, LPPI Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kemenkeu

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Dalam Pantauan, Peredaran Rokok non Cukai (Ilegal) di Provinsi Kepri semakin tak terbendung.

Terkait hal tersebut, Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal Provinsi Kepulauan Riau masih terus menemukan peredaran rokok ilegal di setiap sudut Kota Tanjungpinang.

Meskipun pihaknya sudah menyampaikan temuan tersebut kepada publik dengan harapan pengawasan terhadap peredaran sejumlah merek rokok ilegal seperti Mansceter, Rexo, Rave, Luffman, HD, UN, Maxxis, HMild, Ofo, Extra dan X-Pro, namun faktanya, Aparat Penegak Hukum (APH) hingga BC Wilayah Kepri seakan tak berdaya.

“Pada hari ini peredaran rokok masih masih terjadi di Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai Wilayah Kepri patut dipertanyakan proses pengawasan peredaran rokok Ilegal ini. Padahal rantai peredaran rokok tersebut tidak pernah melalui pelabuhan tikus, ” kata Andi Cori Ketua Dewan Penasehat LPPI Kepri dalam Gelar Pers- nya bersama Insan media Rabu (08/03/23).

Berdasarkan informasi yang mereka dalami dalam membongkar pendistribusian rokok ilegal tersebut, pihaknya menemukan sejumlah fakta, dimana rokok-rokok tersebut dimasukkan melalui pelan resmi.

Disamping itu, para pengecer bahkan mini market secara terang-terangan menjual rokok tersebut, namun hingga saat ini tidak ada pelaku yang di proses secara hukum, ” ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Tanjungpinang Periode 2014-2019 Syahrial sangat mendukung apa yang telah disuarakan oleh Andi Cory Fatahudin tersebut. Sebagai sesama aktivis pergerakan langkah-langkah yang ambil oleh Andi Cory patut di apresiasi dan didukung.

“Hari ini saya bersama tokoh pemuda Rona Andaka merasa terpanggil dalam pergerakan ini. Artinya apa yang diperjuangkan oleh beliau merupakan perjuangan kami bersama.

“Isu mengenai peredaran rokok Ilegal ini bukan hal yang baru. Persoalan ini telah terjadi beberapa tahun yang lalu. Namun sayangnya, hingga tahun 2023 ini rokok-rokok ilegal ini masih tumbuh subur dan peredaran semakin meluas hingga diwilayah Sumatra. Ini menjadi tanda tanya, kenapa instansi terkait yang diberikan kewenangan oleh undang-undang tidak mampu melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ini, ” jelas Syahrial.

Dengan masih ditemukannya rantai peredaran rokok tersebut yang masih masih, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini kepada Kementrian Keuangan, mengingat pengawas dalam peredaran rokok ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, tentunya akan kita laporkan.

“Kan mereka saat ini lagi mau bersih-bersih dilingkungannya, makanya kita akan sampaikan bahwa peredaran rokok ini juga harus dibersihkan, ” jelasnya.

Syahrial menjelaskan bahwa status peredaran rokok tersebut harus diperjelas oleh Kementerian Keuangan demi adanya kepastian investasi bagi pelaku usaha.

“Kalau rokok ini ilegal, kenapa aparat penegak hukum sampai saat ini belum mampu melakukan pengawasan dalam rantai pendistribusian nya,? ” jelasnya.

Sementara Rona Andaka menegaskan bahwa pihaknya bersama-sama Andi Cori Fatahudin dan Syahrial akan menyampaikan persoalan tersebut kepada kementrian keuangan guna memastikan status rokok ini

“Kita pertanyaan pengawasan aparat terkait, kalau rokok ini ielgal kenapa tidak diberantas, namun jika ada dasar hukum untuk yang membolehkan rokok ini diedarkan, maka ini dilegalkan saja. Biar ada kepastian, ” jelas Rona.

Ia prihatin dengan polemik peredaran rokok non cukai tersebut, hal tersebut disebabkan karena secara ekonomi rokok ini relatif murah dan sangat membantu masyarakat, akan tetapi satu sisi ini merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Akibat dari maraknya peredaran rokok ilegal ini masyarakat dengan mudah mendapatkan rokok ini, bahkan siswa menengah pertama bisa mendapatkan rokok ini, ” jelasnya.

Menurut Rona, aneh terkait suburnya peredaran rokok ini, padahal secara hukum pelaku yang mendistribusikan rokok ini dapat diproses secara pidana, tapi faktanya hal tersebut merupakan isapan jempol belaka.

“Yang menjadi tanda tanya kita, kalau memang barang ini Ilegal, kenapa tidak diproses hukum,?” ucapnya.

Diakhir dikatakan, Harusnya pengusaha rokok tersebut menjalankan usaha rokok sesuai dengan aturan hukum, sehingga dana bagi hasil disektor Cukai akan memberikan efek kepada Daerah, ” pungkasnya.(Rat)

Comment