Roby Kurniawan Melantik 265 PPPK di Lingkungan Pemkab Bintan

InDepthNews id (Bintan) Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K didampingi Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, S.Ip, Sekda Bintan dan Kepala BKPSDM kabupaten Bintan saat melantik 265 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Kantor Bupati, Senin (27/5/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K mengatakan, selesai pelantikan ini, saya berharap kepada PPPK dan CPNS yang sudah tergabung dalam ASN, agar dapat menyesuaikan diri di tempat kerjanya dan tujukan kinerja kerja yang terbaik, ucapnya.

Roby tegaskan kepada PPPK dan CPNS, agar tidak berpikiran mengajukan pindah tugas selama belum berakhir masa kontrak kerja.

“CPNS mengajukan pindah tugas harus melalui 5 tahun masa tugas sedangkan bagi PPPK sebelum 10 Tahun masa tugas tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas. Dan klau sampai mengabaikan, aturan dan kesepakatan yang telah ditandatangani diatas Materai, berarti dianggap mengundurkan diri,” ungkapnya.

 

Foto bersama Bupati Bintan, Wakil Bupati Bintan, Sekda Bintan dengan 265 PPPK/Foto. Vins/InDepthNews
Foto bersama Bupati Bintan, Wakil Bupati Bintan, Sekda Bintan dengan 265 PPPK/Foto. Vins/InDepthNews

Setelah menerima Surat Keputusan (SK) diharapkan semua bisa bekerja dengan baik dan menunjukkan kinerja terbaiknya, tambah Roby

“PPPK jika ajukan pindah tugas sebelum 5 tahun bertugas maka dianggap mengajukan pengunduran diri,” ungkapnya.

Tidak lupa Bupati Bintan Roby, mengucapkan selamat bergabung kepada seluruh CPNS dan PPPK yang bergabung di Pemkab Bintan, serta siap menjadi pelayan masyarakat.

Roby juga berpesan, jadi ASN harus bijak dalam berbagai hal, baik pelayanan kepada masyarakat dan bijak dalam menggunakan medsos,” katanya

Diketahui, adapun yang diberikan SK, PPPK 262 orang, CPNS pola pembibitan 3 orang diantaranya dari Pola Pembibitan Dinas Perhubungan.  (Vins)

Comment