Rapat Koordinasi Penertiban Sertifikat Elektronik, Teguh: Wujud Transformasi Digital

InDepthNews.id {Tanjungpinang} –  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang melakukan rapat koordinasi penerbitan sertifikat elektronik bagi seluruh ASN Pemko Tanjungpinang, Kamis (30/05/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang CAT lantai 5 BKPSDM Tanjungpinang ini diikuti seluruh OPD yang membidangi admin aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) atau admin Tanda Tangan Elektronik pada perangkat daerah.

Pengamanan sistem elektronik menggunakan sertifikat elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Wali kota Tanjungpinang nomor 57 tahun 2023 tentang pedoman penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi.

Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah.

Kadis Kominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto, ST mengatakan, perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan birokrasi memerlukan suatu metode autentifikasi berupa penerbitan sertifikat elektronik yang dapat menjamin keutuhan, autentik, dan anti penyangkalan dokumen elektronik.

“Meningkatkan kapabilitas dan tata kelola keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Meningkatkan keamanan informasi dan sistem elektronik. Meningkatkan kepercayaan dan penerimaan masyarakat terhadap implementasi sistem elektronik dan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik,” ujar Teguh.

Selain itu, Teguh Susanto melanjutkan tujuan dari kegiatan tersebut meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi dan urusan persandian bagi Perangkat Daerah dan ASN.

“Mempermudah dalam penyelesaian kerja, efisiensi dan praktis dalam penggunaannya serta terjamin dan dilindungi kerahasiaannya,” ucap Teguh.

Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Elektronik di Pemko Tanjungpinang dari tahun 2022 hingga 2024 yakni,

Tahun 2022:
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemko Tanjungpinang
dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSRe) Badan Siber Sandi Negara, nomor 046.3/01/5.16/PKS/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Pemerintah Kota Tanjungpinang. Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sampai dengan 4 tahun dan akan diperpanjang atau diperbaharui.

Tahun 2022 s.d sekarang:
Penerbitan sertifikat elektronik kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator (Kabag,Sekretaris, Kabid, Camat, Sekcam), Pejabat Pengawas (Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala UPT), dan JF.

“Maret 2023 hingga sekarang penerbitan sertifikat elektronik Kepala Sekolah SMP dan Kepala Sekolah SD Negeri dan Swasta se-Kota Tanjungpinang. Tahun 2024 Implementasi penerbitan sertifikat elektronik secara menyeluruh bagi ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang,” terangnya.

Jumlah ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini 3.558 orang (PNS 2960 orang, PPPK 598 orang ) dan jumlah sertifikat elektronik yang sudah diterbitkan 407 lembar.

Dalam implementasi penerbitan sertifikat elektronik, Dinas Komunikasi dan Informatika sangat berharap kepada para pihak (Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian beserta Admin TTE Perangkat Daerah), dapat bersinergi mensukseskan dan
mengimplementasikan penerbitan Sertifikat Elektronik di setiap Perangkat Daerah.

“Pada prinsipnya mari kita bangun dan terus pertahankan tertib administrasi. Bersama mendukung pelaksanaan transformasi digital Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dimana sertifikat elektronik/TTE sebagai salah satu wujud transformasi digital yang menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital,” pungkas Teguh. (Adv/Dinas Kominfo)

Comment