Pusat Gadai Indonesia Diduga Lelang Barang Konsumen Tanpa Konfirmasi. Antonio: Kita akan Lakukan Upaya Hukum

InDepthNews.id (Tanggerang) – Kantor Pusat Gadai Indonesia (PGI) yang berada di wilayah Kecamatan Tiga Raksa Kabupaten Tangerang Banten di duga melelang barang konsumen selaku nasabah tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi pada Kamis (08/08/2024) lalu

Hal itu sebagaimana diceritakan oleh Firdaus selaku nasabah PGI yang merasa dirugikan secara sepihak oleh keputusan PGI tersebut.

“Awalnya saya meminjam dana sebesar Rp.3,8 juta di Kantor Pusat Gadai Indonesia wilayah kecamatan tiga raksa kabupaten tangerang Banten dengan jaminan sebuah laptop bermerek yang harganya sekitar Rp15 juta, dengan jangka waktu pengembalian pinjaman yang sudah di sepakati secara prosedur oleh Kantor Pusat Gadai Indonesia,” ujar Firdaus, Minggu (11/08/2024).

Namun, Dia merasa terkejut ketika mengetahui barang yang digadaikan di Kantor PGI sudah dilelang oleh Kantor PGI secara sepihak tanpa pemberitahuan baik secara SMS atau Telepon.

“Yang saya tidak terima tanpa konfirmasi baik melalui telepon maupun SMS barang jaminan yang saya jaminkan di Kantor Pusat Gadai Indonesia sudah dilelang oleh Kantor Pusat Gadai Indonesia dan anehnya ketika komplain, mereka malah meminta kita untuk buat laporan polisi,” kesalnya.

Merasa dirugikan, Firdaus pun akhirnya mengadu kepada Ketua LSM Topan RI Wilayah Banten yang juga merupakan seorang Pengacara Antonio Simbolon.

Kepada awak media ini, Antonio Simbolon mengatakan pihaknya akan segera melakukan upaya hukum atas kerugian yang diterima oleh saudara Firdaus.

“Kita akan lakukan upaya hukum atas dugaan sewenang-wenang oleh Kantor Pusat Gadai Indonesia terhadap nasabah Firdaus ini,” pungkas Antonio Simbolon.

Sementara itu, Kepala Pusat Gadai Indonesia hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi, atas dugaan kesewenangan yang dilakukan oleh Kantor Pusat Gadai Indonesia terhadap Nasabah atasnama Firdaus. (Red)

Comment