PT. Seluma Prima Coal (SPC) / PT. Marlin Serantau Alam (MSA) Di Duga Mengalihfungsikan Sungai Tanpa Kantongi Ijin

InDepthNews.id (Sarolangun) – Memindahkan sungai yang merupakan kekayaan negara tanpa izin adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum dengan ancaman pidana yang cukup serius. Seperti halnya yang terjadi di Desa Rengkiling Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Pengalihan Sungai haruslah dengan pertimbangan teknis dan sosial ekonomi yang ketat hal itu untuk memastikan alur sungai tidak berakibat buruk. Hal itulah yang menyebabkan transmisi alur sungai memerlukan izin.

Informasi yang himpun Media InDepthNews.id di lapangan, diduga sungai-sungai yang telah dipindahkan alurnya oleh pihak perusahaan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kepentingan komersil, terutama diwilayah tambang. Posisi sungai yang berada tepat diatas wilayah prospektif material tambang dipindahkan agar wilayah sungai tersebut dapat ditambang.

Melalui sambungan via telepon, salah satu pihak tambang yang dikonfirmasi media ini, dan tidak ingin menyebut namanya, tidak memberikan ijin untuk pengambilan poto lokasi. Ia mengatakan persoalan itu sudah ditangani pihak Polres Sarolangun, dan menanyakan apa yang mau dipertanyakan.

Dalam pembicaraan telpon kami, awak media inj menanyakan, apakah benar pihak tambang PT.(SPC) telah Mengalih Fungsikan sungai sepanjang 1.750 meter yang sebelumnya sungai tersebut sepanjang 2.100 meter. Namun lagi-lagi jawaban pihak tambang mengatakan sudah ditangani pihak Polres.

Berdasarkan informasi, PT. (MSA) diduga juga sudah Mengalih Fungsikan Sungai sepanjang 793 meter dari panjang Sungai 1.100 meter. Kedua perusahaan tersebut pada akhir tahun 2023 telah mengajukan permohonan ijin pengalihan Sungai tersebut, dan sampai bulan April 2024 informasi yang, didapat pihak perusahaan tambang belum mendapatkan ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Terpisah Ketua Umum Tim Operasional Penyelamat Asset Negara (TOPAN RI) Jakarta melalui TOPAN-RI DPW Jambi Damri, kepada media ini menegaskan, Secara umum, ijin tidak dapat dikeluarkan, dalam hal ini ijin transmisi alur sungai tidak dapat diberikan, jika sungai sudah terlanjur dialihkan atau dipindahkan.

“Namun untuk memastikan sungai yang telah terlanjur dialihkan ini dengan baik secara regulasi dan teknis, maka tetap perlu dilakukan kajian atau verifikasi terhadap sungai yang sudah terlanjur dialihkan,” kata Damri, Selasa (30/04/2024).

Ia menambahkan berdasarkan aturan, pengalihan sungai tanpa ijin bisa pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda 10 milyar.

“Kami berharap kepada APH, dapat segera bertindak atas pelanggaran itu, untuk menindak Perusahaan belum mengantongi ijin, namun sudah melakukan pengalihan sungai tanpa ijin,” pungkasnya. (Sodikin)

Comment