Proyek Peningkatan Jalan Satria Diduga Tabrak UU No 14 Tahun 2008

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Pelaksanaan pembangunan peningkatan jalan Satria, diduga tidak sesuai dengan undang- undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi public (KIP), yang berlokasi di Kampung Karang Rejo Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang.

Kewajiban memasang Plang papan nama, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik atau non Fisik yang menggunakan anggaran negara, harus memasang papan nama proyek.

Pantauan awak media ini di lokasi, tidak terlihat papan plang proyek yang berada di lokasi tersebut, serta para pekerja yang berada di lokasi sedang melakukan pekerjaan penggalian dan pemasangan Goplang yang berada di bahu jalan, Jumat (19/7).

Topik, selaku Pelaksana Pekerjaan dan sekaligus Pengawas Proyek, saat ditemui awak media di lokasi proyek, mengakui bahwa di lokasi proyek belum dipasang plang proyek.

Pekerjaan peningkatan jalan Satria, Kampung Karang Rejo/Foto: Dok.Tim
Pekerjaan peningkatan jalan Satria, Kampung Karang Rejo/Foto: Dok.Tim

“Plang proyek belum dikasih sama pihak PUPR Kota Tanjungpinang,” sambungnya.

Anehnya, saat awak media bertanya mengenai pekerjaan proyek tersebut, Topik seolah tidak mengetahui berapa nilai pagu anggaran proyek dan nama perusahaan pemenang Tender Proyek yang sedang dia kerjakan.

Saat bersamaan rekan Topik menyampaikan, untuk nilai pagu anggaran proyek tersebut, senilai Rp 900 juta, dengan masa pelaksanaan proyek selama 48 hari.

Selain itu, Topik juga menuturkan, terkait pekerjaan bahu jalan bukan merupakan pengerasan jalan aspal, sehingga konstruksinya tidak menggunakan kerangka besi, dengan ketebalannya 12 cm².

“Memang begitu di mana-mana pekerjaan proyek seperti ini speknya tidak memakai besi, terkecuali pelebaran jalan aspal yang memakai kerangka besi,” Kata Topik.

“Untuk pelaksanaan peningkatan jalan Satria, pengaspalan jalan hanya dikerjakan pada daerah yang rusak, bukan semuanya dilakukan pengaspalan jalan,” Pungkas Topik.

Diketahui, sumber anggaran Proyek peningkatan jalan Satria, kampung Karang Rejo, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, dari Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Tahun anggaran 2024, Output pekerjaan, laston lapis AUS (AC-WC), Beton FC 15 MPA bahu jalan, pasangan batu montar ditambah Plasteran memilik panjang 1,022 km dan lebar 4 (empat) meter.  (Vins/Tim)

Comment