Press Release; Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota

Jambi5 views

InDepthNews.id (Jambi) – Kasat Samapta Polresta Jambi Kompol Denny Eko, pimpin pelaksanaan Press Release Perkara Tindak Pidana Undang-undang darurat tentang kepemilikan Senjata Tajam yang bukan sesuai profesinya (Brandalan Genk Motor) yang digelar di ruang pelayanan terpadu Polresta Jambi, Jum’at sore 10 Mei 2024.

Press Release; Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota pada Jumat (10/5/2024)/ Poto: Yuli/ InDepthNews.id

Kasat Samapta Kompol Denny Eko, menyampaikan; Yang mana Kronologi kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib, yang mana saat itu Tim Patroli Serigala Kota mendapati informasi adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul menggunakan Sepeda Motor berlokasi di Lorong Skip 1 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Tim Patroli Serigala Kota dibantu anggota Patroli dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura, langsung menuju Lokasi, namun saat mendekati lokasi tersebut, sekelompok pemuda tersebut langsung kabur dan melarikan diri, kemudian Tim berhasil mengamankan 5 (lima) orang remaja, inisial; MRNF warga Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, AS warga Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, DM warga Kecamatan Paalmerah, RR warga Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar, dan BA warga Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paalmerah Kota Jambi.

Selanjutnya, Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP, diantaranya; Sepeda Motor berjumlah 22 (dua puluh dua) unit berbagai merk dan 4 (empat) bilah Sajam jenis; Egrek gagang warna silver, Corbek warna biru gagang hitam, Celurit panjang gagang dililit kain warna hitam, dan Egrek gagang panjang warna pink, serta 3 (tiga) unit Handphone merk iPhone 11 warna hijau, Realme C15 warna biru, dan Realme 9C warna Hitam.

Wakasat Reskrim Akp M Ilham Habibie, menambahkan; Terhadap 5 (lima) pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam yang bukan sesuai Profesi pekerjaannya, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun Penjara.

Kemudian, Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penyidik Satreskrim dan Penyidik Polsek Telanaipura, akan melaksanakan Gelar Perkara Sidik, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koordinasi dengan Bapas Kota Jambi, Melaksanakan tahap 1 dan 2, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Pelaksanaan press release tampak dihadiri diantaranya; Wakasat Reskrim Polresta Jambi Akp M Ilham Habibie, Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Iptu Junaidi, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, dan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda BF Lumban Raja serta Awak media.(YL)

Comment