Polisi Diminta Segera Tindak Aktivitas Tambang Pasir Illegal di Sungai Rasau Lantak Seribu

InDepthNews.id (Pamenang) – Meskipun pihak kepolisian sudah sering melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir illegal di sungai rasou desa lantak seribu Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin Jambi, namun itu sepertinya tidak menyurutkan para pelaku tambang yang untuk terus beraktivitas.

Seperti pada Sabtu (03/08/2024), aktivitas tambang illegal yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial JUN dengan santainya mengeruk pasir dari tepian sungai rasou desa lantak seribu dengan menggunakan excavator.

Dilokasi, tampak puluhan jenis Dum Truck yang lalu lalang dan juga menunggu antrian untuk diisi muatan pasir dari excavator.

Salah satu isteri pekerja kepada awak media yang ditanya mengenai ijin tambang, mengaku tidak tahu menahu, apakah ada ijin atau tidak, karena dia mengaku hanya menemani suaminya bekerja di tambang pasir tersebut saja.

Senada dengan istrinya, suaminya pun mengaku tidak mengetahui perihal ijin ditempatnya bekerja.

Sementara itu, Jun (inisial) selaku pemilik tambang pasir itu, kepada awak media ini mengaku kalau tambang pasir yang dikelolanya sudah mengantongi ijin, namun Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, dirinya enggan memberikan keterangan.

Ketua LSM Topan RI DPW Jambi, Bambang Irawan kepada awak media ini, secara tegas meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dugaan tambang pasir illegal di di sungai rasou desa lantak seribu Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.

Menurutnya, aktivitas tambang yang diduga illegal, hanya sekedar mencari untung semata, tanpa memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Saya minta pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku tambang pasir illegal di sungai rasou desa lantak seribu Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, karena sudah merusak alam dan beraktivitas tambang tanpa ijin,” tegas Bambang, Minggu (04/08/2024).

Dijelaskan Bambang, secara hukum pelaku tambang illegal diduga sudah melanggar Undang-undang Pasal 161 jo 35 ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau 105, dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Terhadap pelaku tambang illegal dapat dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Kondisi itupun dapat diperberat bila para pelaku tambang illegal melakukan eksplorasi tambang di lokasi hutan lindung, pelaku bahkan dapat dipidana dengan dipidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja,” pungkasnya. (Red)

Comment