Polda Kepri Berikan Penjelasan Terkait Penangkapan 6 WNA Tiongkok dan 1 WNI di Batam

InDepthNews.id (Batam) – Polda Kepri memberikan penjelasan terkait Penangkapan 6 orang WNA Tiongkok dan 1 orang WNI pada pada hari Jumat (24/5/2024) di Batam, dilakukan berdasarkan Laporan dan Informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan, Minggu (26/5/2024).

6 org WNA dan 1 org WNI telah dilakukan pemeriksaan serta cek urin dengan hasil Negatif ( – ) dan juga dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan, dari hasil pemeriksaan dan akan disimpulkan dalam gelar perkara, bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat, yaitu kegiatan yg mencurigakan.

Tindak Pidana Love Scamming dan terkait temuan barang bukti yg di duga Keytamin belum masuk dalam UU No 35 tahun 2009 Ttg Narkotika, namun sesuai UU no 17 thn 2023 pasal 435 tentang UU Kesehatan yg berlaku masa penangkapan 1 x 24 Jam, bahwa setiap orang yg memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan belum ada perbuatan tersebut, Oleh karena itu perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan, sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum.

Mengenai barang bukti yang ditemukan, Terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan di Uji ke Laboraorium BPOM Batam, Sehingga atas nama undang undang kami keluarkan demi hukum, dan akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yg di temukan.

Hasil Konfirmasi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H. melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si., menyampaikan akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak dengan baik, agar ketentuan Hukum bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, “Ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si.

Kemudian Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si., juga menegaskan kepada seluruh Lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Polda Kepri sangat Fokus dan terus Berkomitmen terhadap Program P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba),” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si.

“Terakhir, untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.  (Vins)

Comment