Polda Jambi Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024

InDepthNews.id (Jambi) – Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Zebra 2024 pada Senin 14 Oktober 2024 Operasi, terkait Ketertiban Lalu lintas yang rencananya akan diberlangsung hingga tanggal 27 Oktober 2024.

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono. melalui Ditlantas Polda Jambi menggelar Apel Pasukan operasi zebra 2024 yang dipimpin Irwasda Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Senin (14/10/2024).

Apel dihadiri oleh Danrem 042/Gapu yang diwakili Kasi Ops, Kepala BPTD, Kepala BPJN, Jasa raharja, Sat Pol PP para PJU Polda Jambi, dan Personel Polda Jambi.

Dalam amanat, Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono yang dibacakan Pimpinan Apel bahwa, kegiatan ini merupakan langkah strategis Polda Jambi dalam menjaga pemilihan kepala daerah di provinsi Jambi serta pelantikan presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2024.

“Apel ini bertujuan untuk menciptakan dan memelihara situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa Pemilukada di Provinsi Jambi serta agenda pelantikan Pesiden dan wakil Presiden terpilih dapat berjalan aman lancar kondusif dan tanpa ada gangguan,” terangnya.

Operasi zebra siginjai 2024 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024.

“Operasi ini akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan mengedepankan edukatif dan persuasif serta Humanis,” lanjutnya.

Tema Operasi Zebra tahun 2024 ini adalah melalui operasi zebrasi Binjai 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas pada masa rangkaian Pemilukada demi terwujudnya situasi Kamtibmascarlantas Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2024.

Menjelang hari pemilihan akan melakukan patroli hunting dan penindakan di tempat apabila diperlukan di lokasi strategis dalam rangka menekan kecelakaan dan memastikan arus lalu lintas berjalan lancar.

Memastikan setiap anggota kepolisian siap membantu masyarakat dalam melaksanakan hak suaranya termasuk memberikan informasi terkait lokasi TPS dan prosedur pemungutan suara.

Berkoordinasi dengan stake holder terkait di lokasi tempat pemilihan suara yang menggunakan badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan dengan melakukan rekayasa lalu lintas dan demi kelancaran arus lalu lintas pada pelaksanaan pencoblosan Pemilukada di Provinsi Jambi.

Mempersiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kerawanan termasuk konflik sosial yang dapat terjadi. Pastikan semua anggota memahami prosedur penanganan situasi darurat.

Prioritas sasaran pelanggaran lalu lintas yakni :

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

8. Melebihi batas kecepatan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).  (YL)

Comment