Persidangan Terdakwa Asiar Kasus Tipikor PKBM Bakti Negri kabupaten Karimun kembali digelar. Fadhli: Kami Membutuhkan Waktu menyiapkan dan melengkapi nota-nota pembelaan.

InDepthNews.id (Tanjungpinang) – Pengadilan Negri Tanjungpinang kembali menggelar persidangan kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negri Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun dengan terdakwa Asiar. Agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan Pledoi (Pembelaan) dari terdakwa, Selasa, (13/02/2024).

Namun persidangan yang telah diagendakan pada hari tersebut berlangsung dengan cepat, hal itu dikarenakan terdakwa dan Penasehat hukum (PH) terdakwa menunda pembacaan Pledoi dan meminta perpanjangan waktu kepada majelis Hakim.

MHD. Fadhli, S.H, M.H, Penasehat hukum terdakwa saat di konfirmasi oleh media ini sesaat usainya persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyampaikan alasannya terkait penundaan pembacaan Pledoi pada sidang kali ini.

“Kami masih membutuhkan waktu menyiapkan dan melengkapi nota-nota pembelaan yang akan kami bacakan dan berikan ke majelis hakim, dan Alhamdulillah majelis hakim memberikan kami kesempatan hingga persidangan yang akan datang,” ujar Fadhli kepada InDetphNews.id.

Di dalam wawancara Fadhli juga menyinggung pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum di persidangan sebelumnya terkait penyitaan uang Rp250 juta oleh tim penyidik.

“Saya ingin menyampaikan bahwa kami memiliki tanda terima dokumen, yang point nya tanda terima penyerahan atau penerimaan uang sebesar Rp250 juta, berkaitan dengan adanya dugaan Tipikor PKBM Bakti Negri tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, tepatnya hari Selasa 04/04/2023 pukul 14:00 wib, yang diserahkan oleh klien kami dan di terima oleh Kacabjari Karimun di Tanjung Batu sebelumnya bernama Doni Saputra, S.H, M.H,” tutup Fadhli. (Red/hnd)

Comment